Correct Article 31
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2022
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.15/OJK KEUANGAN OJK.
Pengawasan.
BP Tapera.
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 23/OJK)
Your Correction
