Correct Article 28
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atas bank kustodian, manajer investasi, bank, dan/atau perusahaan pembiayaan yang ditunjuk oleh BP Tapera dalam rangka pengelolaan Dana Tapera, mengacu pada mekanisme pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral masing-masing.
Your Correction
