Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BP Tapera untuk menyampaikan laporan, informasi, dan/atau dokumen tertentu untuk Pengawasan atas BP Tapera. (2) BP Tapera wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction