Correct Article 23
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) BP Tapera wajib menyusun:
a. laporan bulanan BP Tapera;
b. laporan triwulanan, termasuk laporan triwulanan internal audit BP Tapera;
c. laporan keuangan tahunan BP Tapera; dan
d. laporan pengelolaan program Tapera.
(2) Laporan triwulanan, termasuk laporan triwulanan internal audit BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dan disajikan berdasarkan ketentuan internal BP Tapera.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dan disajikan berdasarkan ketentuan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(4) Laporan pengelolaan program Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun dan disajikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
