Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BP Tapera wajib menyampaikan hasil penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan ketentuan: a. untuk penilaian tingkat risiko posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya; dan b. untuk penilaian tingkat risiko sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) disampaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila tanggal 28 Februari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hari libur, batas akhir penyampaian hasil penilaian tingkat risiko pada hari kerja pertama berikutnya.
Your Correction