Correct Article 20
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), BP Tapera wajib melakukan penilaian tingkat risiko.
(2) Penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk posisi akhir tahun.
(3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BP Tapera untuk melakukan penilaian tingkat risiko sewaktu-waktu.
Your Correction
