Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mencakup paling sedikit jenis risiko: a. risiko strategis; b. risiko operasional; c. risiko kredit; d. risiko pasar; e. risiko likuiditas; f. risiko hukum; g. risiko kepatuhan; h. risiko reputasi; i. risiko imbal hasil; dan j. risiko investasi. (2) Penerapan Manajemen Risiko atas jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j dilakukan dengan memperhatikan aspek relevansi dan signifikansi.
Your Correction