Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BP Tapera wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif. (2) Penerapan Manajemen Risiko secara efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. pengawasan aktif Komisioner dan DPS; b. kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit risiko; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan d. sistem pengendalian internal yang menyeluruh. (3) Dalam menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP Tapera wajib memiliki pedoman penerapan Manajemen Risiko. (4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap pedoman penerapan Manajemen Risiko BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BP Tapera untuk melakukan perbaikan terhadap pedoman penerapan Manajemen Risiko. (6) BP Tapera wajib menindaklanjuti permintaan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan perbaikan terhadap pedoman penerapan Manajemen Risiko.
Your Correction