Peraturan Badan Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek
PERBAN Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
2. Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
3. Pemegang Saham Pengendali adalah Pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung memiliki:
a. saham paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari saham yang dikeluarkan oleh satu Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dan mempunyai hak suara; atau
b. saham kurang dari 20% (dua puluh persen) dari saham yang dikeluarkan oleh satu Perusahaan Efek
yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.
4. Perseroan adalah Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
BAB II
PERIZINAN DAN PERSYARATAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN/ATAU PERANTARA PEDAGANG EFEK
Perseroan yang melakukan kegiatan usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek berlaku juga sebagai izin usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek.
(2) Izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek yang berlaku juga sebagai izin usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek dapat dibatasi sendiri pelaksanaan kegiatan usahanya oleh Perusahaan Efek pada saat pengajuan izin usaha Penjamin Emisi Efek dengan menyatakan Penjamin Emisi Efek tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
(3) Izin usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek tidak berlaku sebagai izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek.
(4) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dapat menjalankan:
a. kegiatan utama, yaitu:
1. penjaminan emisi Efek; dan
2. kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan Penawaran Umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi;
serta
b. kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dapat menjalankan:
a. kegiatan utama, yaitu:
1. transaksi Efek untuk kepentingan sendiri dan Pihak lain; dan/atau
2. pemasaran Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain; serta
b. kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Article 4
(1) Perseroan dapat diberikan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana.
(2) Ketentuan mengenai Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Article 5
(1) Perseroan yang memperoleh izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha sesuai izin usaha yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(4) dan ayat (5).
(2) Perseroan yang memperoleh izin usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha sesuai izin usaha yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
Perseroan yang melakukan kegiatan usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek berlaku juga sebagai izin usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek.
(2) Izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek yang berlaku juga sebagai izin usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek dapat dibatasi sendiri pelaksanaan kegiatan usahanya oleh Perusahaan Efek pada saat pengajuan izin usaha Penjamin Emisi Efek dengan menyatakan Penjamin Emisi Efek tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
(3) Izin usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek tidak berlaku sebagai izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek.
(4) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dapat menjalankan:
a. kegiatan utama, yaitu:
1. penjaminan emisi Efek; dan
2. kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan Penawaran Umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi;
serta
b. kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dapat menjalankan:
a. kegiatan utama, yaitu:
1. transaksi Efek untuk kepentingan sendiri dan Pihak lain; dan/atau
2. pemasaran Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain; serta
b. kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Article 4
(1) Perseroan dapat diberikan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana.
(2) Ketentuan mengenai Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Article 5
(1) Perseroan yang memperoleh izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha sesuai izin usaha yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(4) dan ayat (5).
(2) Perseroan yang memperoleh izin usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha sesuai izin usaha yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
(1) Anggaran dasar Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib memuat kegiatan usaha sesuai izin usaha yang dimohonkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perseroan yang mengajukan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib telah MENETAPKAN kegiatan usaha perusahaan sesuai izin usaha yang dimohonkan dalam anggaran dasar Perseroan dimaksud.
(1) Anggaran dasar Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib memuat kegiatan usaha sesuai izin usaha yang dimohonkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perseroan yang mengajukan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib telah MENETAPKAN kegiatan usaha perusahaan sesuai izin usaha yang dimohonkan dalam anggaran dasar Perseroan dimaksud.
Article 7
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib memiliki identitas Perseroan yang paling sedikit meliputi nama dan alamat perusahaan.
(2) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib mencantumkan secara jelas kata “Sekuritas” pada penulisan nama perusahaannya.
(3) Dalam hal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek menggunakan logo sebagai identitas tambahan, Perusahaan Efek tersebut wajib mencantumkan nama perusahaan yang merupakan bagian dari logo dimaksud.
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib memiliki identitas Perseroan yang paling sedikit meliputi nama dan alamat perusahaan.
(2) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib mencantumkan secara jelas kata “Sekuritas” pada penulisan nama perusahaannya.
(3) Dalam hal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek menggunakan logo sebagai identitas tambahan, Perusahaan Efek tersebut wajib mencantumkan nama perusahaan yang merupakan bagian dari logo dimaksud.
Article 8
(1) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
(3) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).
(5) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah dan Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar
Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah).
Article 9
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib memiliki dan memelihara Modal Kerja Bersih Disesuaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
(1) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
(3) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).
(5) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah dan Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar
Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah).
Article 9
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib memiliki dan memelihara Modal Kerja Bersih Disesuaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
Article 10
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib:
a. memiliki struktur organisasi yang dilengkapi dengan uraian tugas dan nama pegawai pada tiap posisi jabatan termasuk keberadaan unit kerja, anggota Direksi, atau pejabat setingkat di bawah Direksi yang menjalankan fungsi yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal sesuai izin usaha yang dimiliki;
b. memiliki prosedur dan standar operasi sesuai izin usaha yang dimiliki oleh Perusahaan Efek dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha yang dimiliki tersebut dengan ketentuan paling sedikit memuat:
1. judul prosedur dan standar operasi (pedoman standar operasi);
2. penanggung jawab prosedur dan standar operasi;
3. pihak yang melaksanakan setiap prosedur dan standar operasi;
4. diagram alir dan penjelasan dari setiap tahapan prosedur yang dilaksanakan;
5. batasan waktu pelaksanaan dalam setiap prosedur;
6. dokumen yang digunakan; dan
7. hasil dari prosedur yang dilaksanakan; dan
c. memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari instansi yang berwenang dalam hal mempekerjakan tenaga kerja asing.
(2) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek wajib paling sedikit memiliki 1 (satu) orang pegawai yang telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek.
(3) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek wajib paling sedikit memiliki 1 (satu) orang pegawai yang telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek.
Article 11
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan hasil riset agar riset yang dilakukan oleh analis Perusahaan Efek untuk mendukung pengambilan keputusan investasi perusahaan, memberikan setiap informasi, nasihat, dan rekomendasi kepada nasabah, dan/atau disebarluaskan kepada masyarakat, bersifat independen.
(2) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup alur pelaporan analis Perusahaan Efek dan dasar perhitungan kompensasi bagi analis tersebut yang dapat menghilangkan atau sangat membatasi benturan kepentingan yang ada, yang lazim terjadi, atau yang mungkin timbul.
Article 12
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek bertanggung jawab penuh secara hukum dan finansial atas segala tindakan yang dilakukan untuk dan atas nama Perusahaan Efek oleh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Wakil Perusahaan Efek, pegawai, dan pihak lain yang bekerja untuk Perusahaan Efek tersebut.
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib:
a. memiliki struktur organisasi yang dilengkapi dengan uraian tugas dan nama pegawai pada tiap posisi jabatan termasuk keberadaan unit kerja, anggota Direksi, atau pejabat setingkat di bawah Direksi yang menjalankan fungsi yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal sesuai izin usaha yang dimiliki;
b. memiliki prosedur dan standar operasi sesuai izin usaha yang dimiliki oleh Perusahaan Efek dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha yang dimiliki tersebut dengan ketentuan paling sedikit memuat:
1. judul prosedur dan standar operasi (pedoman standar operasi);
2. penanggung jawab prosedur dan standar operasi;
3. pihak yang melaksanakan setiap prosedur dan standar operasi;
4. diagram alir dan penjelasan dari setiap tahapan prosedur yang dilaksanakan;
5. batasan waktu pelaksanaan dalam setiap prosedur;
6. dokumen yang digunakan; dan
7. hasil dari prosedur yang dilaksanakan; dan
c. memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari instansi yang berwenang dalam hal mempekerjakan tenaga kerja asing.
(2) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek wajib paling sedikit memiliki 1 (satu) orang pegawai yang telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek.
(3) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek wajib paling sedikit memiliki 1 (satu) orang pegawai yang telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek.
Article 11
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan hasil riset agar riset yang dilakukan oleh analis Perusahaan Efek untuk mendukung pengambilan keputusan investasi perusahaan, memberikan setiap informasi, nasihat, dan rekomendasi kepada nasabah, dan/atau disebarluaskan kepada masyarakat, bersifat independen.
(2) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup alur pelaporan analis Perusahaan Efek dan dasar perhitungan kompensasi bagi analis tersebut yang dapat menghilangkan atau sangat membatasi benturan kepentingan yang ada, yang lazim terjadi, atau yang mungkin timbul.
Article 12
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek bertanggung jawab penuh secara hukum dan finansial atas segala tindakan yang dilakukan untuk dan atas nama Perusahaan Efek oleh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Wakil Perusahaan Efek, pegawai, dan pihak lain yang bekerja untuk Perusahaan Efek tersebut.
Article 13
BAB 5
Persyaratan Integritas dan Kelayakan Keuangan Pemegang Saham dan Pemegang Saham Pengendali
(1) Pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan.
(2) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. cakap melakukan perbuatan hukum;
b. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan menyampaikan paling sedikit Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dimana jangka waktu tanggal diterbitkannya sampai dengan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau sesuai dengan masa berlaku yang diberikan dari Kepolisian jika kurang dari 6 (enam) bulan;
c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali oleh Otoritas Jasa Keuangan;
d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana khusus dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali oleh Otoritas Jasa Keuangan;
e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. memiliki akhlak dan moral yang baik;
g. memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung pengembangan operasional Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang sehat dan Pasar Modal INDONESIA serta kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Persyaratan kelayakan keuangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kemampuan keuangan;
b. bagi pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali berupa orang perseorangan, tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
c. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet.
(4) Dalam hal pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek berupa badan hukum, ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mutatis mutandis berlaku bagi badan hukum, pemegang
saham dan/atau pengendali, baik langsung maupun tidak langsung dari badan hukum tersebut.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi dari Lembaga yang berwenang atas dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b.
Article 14
BAB 6
Persyaratan Integritas dan Kompetensi Anggota Direksi atau Anggota Dewan Komisaris
(1) Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan, serta kompetensi dan keahlian di bidang Pasar Modal.
(2) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. cakap melakukan perbuatan hukum;
b. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan menyampaikan paling sedikit Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dimana jangka waktu tanggal diterbitkannya sampai dengan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau sesuai dengan masa berlaku yang diberikan dari Kepolisian jika kurang dari 6 (enam) bulan;
c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris oleh Otoritas Jasa Keuangan;
d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana khusus dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris oleh Otoritas Jasa Keuangan;
e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. memiliki akhlak dan moral yang baik;
g. memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung pengembangan operasional Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang sehat dan Pasar Modal INDONESIA.
(3) Persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tidak pernah dinyatakan pailit;
b. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
atau
c. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit.
(4) Persyaratan kompetensi dan keahlian di bidang Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. bagi anggota Direksi adalah:
1. memiliki pengetahuan di bidang Pasar Modal yang memadai dan relevan dengan jabatannya serta paling rendah berpendidikan akademi setingkat diploma; dan
2. memiliki pengalaman dan keahlian di bidang Pasar Modal dan/atau bidang keuangan paling
sedikit 2 (dua) tahun pada jabatan manajerial di perusahaan yang bergerak di sektor Pasar Modal dan/atau jasa keuangan;
b. bagi anggota Dewan Komisaris adalah:
1. memiliki keahlian di bidang Pasar Modal yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
dan/atau
2. memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun pada perusahaan yang bergerak di sektor Pasar Modal dan/atau jasa keuangan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi dari Lembaga yang berwenang atas dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b.
BAB III
TATA CARA PERMOHONAN PERIZINAN PERUSAHAAN EFEK SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek diajukan oleh pemohon kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangkap 2 (dua) sesuai dengan surat permohonan atau perubahan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. dokumen yang menunjukkan identitas Perseroan yang paling sedikit meliputi nama dan alamat kantor pusat dan operasional perusahaan, serta logo
perusahaan (jika ada);
b. fotokopi akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan;
d. surat kuasa kepada Pihak yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan perizinan untuk dan atas nama perseroan (jika ada);
e. daftar nama dan data anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek, meliputi:
1. daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan yang paling sedikit mencantumkan riwayat singkat pekerjaan yang meliputi:
a) nama jabatan;
b) alasan keluar atau mengundurkan diri (jika ada); dan c) uraian singkat atas tugas dan tanggung jawab jabatan;
2. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir;
3. fotokopi izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek;
4. dokumen yang menunjukkan anggota Direksi memiliki pengalaman dan keahlian di bidang Pasar Modal dan/atau bidang keuangan paling sedikit 2 (dua) tahun pada jabatan manajerial di perusahaan yang bergerak di sektor Pasar Modal dan/atau jasa keuangan;
5. dokumen yang menunjukkan anggota Dewan Komisaris:
a) memiliki keahlian di bidang Pasar Modal
yang memadai dan relevan dengan jabatannya; dan/atau b) memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun pada perusahaan yang bergerak di sektor Pasar Modal dan/atau jasa keuangan;
6. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku; dan
7. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sejumlah 2 (dua) lembar;
f. dokumen yang terkait dengan nama, data, dan informasi pemegang saham, meliputi:
1. orang perseorangan meliputi:
a) daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;
b) fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku;
c) pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sejumlah 2 (dua) lembar;
d) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e) bukti kemampuan keuangan;
f) surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari pihak lain serta tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang dan pembiayaan terorisme sesuai surat pernyataan sumber dana atau setoran modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan g) komitmen tertulis untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung pengembangan
operasional Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek yang sehat dan Pasar Modal INDONESIA sesuai dengan surat pernyataan integritas bagi calon pemegang saham/calon Pemegang Saham Pengendali/ pemegang saham/Pemegang Saham Pengendali sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
2. badan hukum, meliputi:
a) fotokopi akta pendirian badan hukum INDONESIA yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang (jika pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum INDONESIA);
b) fotokopi akta pendirian badan hukum asing yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang di negara asal beserta perubahannya (jika ada) dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan negara asal jika badan hukum yang bersangkutan adalah badan hukum asing berupa badan hukum milik negara atau pemerintah (jika pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum asing);
c) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan hukum INDONESIA;
d) keterangan mengenai Pihak yang mengendalikan badan hukum baik langsung maupun tidak langsung yang paling sedikit memuat nama dan bentuk pengendalian;
e) laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit;
f) daftar nama dan data anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pengurus meliputi:
1) daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani;
2) fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku; dan 3) pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sejumlah 2 (dua) lembar;
g) daftar nama dan data pemegang saham:
1) orang perseorangan meliputi:
a. daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku;
dan
c. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sejumlah 2 (dua) lembar;
2) badan hukum meliputi:
a. anggaran dasar terakhir; dan
b. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit;
h) surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari
pihak lain serta tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai dengan surat pernyataan sumber dana atau setoran modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
i) komitmen tertulis untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung pengembangan operasional Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek yang sehat dan Pasar Modal INDONESIA sesuai dengan surat pernyataan integritas bagi calon pemegang saham/calon Pemegang Saham Pengendali/pemegang saham/Pemegang Saham Pengendali sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan j) jika badan hukum yang bersangkutan adalah badan hukum asing yang bergerak di bidang jasa keuangan, maka wajib dilampiri rekomendasi dari otoritas pengawasan yang berwenang dari negara asal yang paling sedikit menerangkan bahwa:
1) badan hukum asing tersebut mempunyai reputasi baik; dan 2) badan hukum asing tersebut tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan;
g. keterangan mengenai:
1. pemegang saham hingga penerima manfaat yang sebenarnya;
2. Pemegang Saham Pengendali Perseroan Terbatas baik langsung maupun tidak langsung yang paling sedikit memuat nama Pihak pengendali dan bentuk pengendalian;
3. perusahaan terelasi; dan
4. anak perusahaan;
h. daftar nama pegawai setingkat di bawah Direksi yang tidak memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dan posisinya dalam struktur organisasi perseroan;
i. laporan keuangan terakhir yang diperiksa Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir tersebut dengan tanggal pemberian izin usaha Perusahaan Efek tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari;
j. fotokopi perjanjian usaha patungan bagi Perusahaan Efek patungan;
k. rekening koran;
l. bukti penyetoran modal;
m. Modal Kerja Bersih Disesuaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan;
n. surat pernyataan dari Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek baik langsung maupun tidak langsung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
1. cakap melakukan perbuatan hukum;
2. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan menyampaikan paling sedikit Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dimana jangka waktu tanggal
diterbitkannya sampai dengan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau sesuai dengan masa berlaku yang diberikan dari Kepolisian jika kurang dari 6 (enam) bulan;
3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali oleh Otoritas Jasa Keuangan;
4. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana khusus dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali oleh Otoritas Jasa Keuangan;
5. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali oleh Otoritas Jasa Keuangan;
6. memiliki akhlak dan moral yang baik;
7. memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung pengembangan operasional Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang sehat dan Pasar Modal INDONESIA serta kebijakan Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan surat pernyataan integritas bagi calon
pemegang saham/calon Pemegang Saham Pengendali/pemegang saham/Pemegang Saham Pengendali sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
o. surat pernyataan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang menyatakan terpenuhinya persyaratan sebagai berikut:
1. cakap melakukan perbuatan hukum;
2. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan menyampaikan paling sedikit Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dimana jangka waktu tanggal diterbitkannya sampai dengan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau sesuai dengan masa berlaku yang diberikan dari Kepolisian jika kurang dari 6 (enam) bulan;
3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris oleh Otoritas Jasa Keuangan;
4. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana khusus dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris oleh Otoritas Jasa Keuangan;
5. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris oleh Otoritas Jasa Keuangan;
6. memiliki akhlak dan moral yang baik;
7. memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung pengembangan operasional Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang sehat dan Pasar Modal INDONESIA;
9. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; dan
10. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet, sesuai dengan surat pernyataan integritas bagi calon anggota Direksi/calon anggota Dewan Komisaris/anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
p. surat pernyataan anggota Direksi yang menyatakan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek bertanggung jawab penuh secara hukum dan finansial atas segala tindakan yang dilakukan atas nama perusahaan, oleh anggota Direksi, Wakil Perusahaan Efek, pegawai, dan Pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut sesuai dengan surat pernyataan pertanggungjawaban penuh secara hukum dan finansial sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
q. surat pernyataan:
1. anggota Direksi yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan tidak bekerja pada perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun selama menjabat sebagai anggota Direksi Perusahaan Efek kecuali sebagai anggota Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
2. anggota Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja dalam jabatan apapun pada Perusahaan Efek lain, termasuk sebagai anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi;
sesuai dengan surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
r. surat pernyataan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai atau tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dalam Perusahaan Efek yang bersangkutan sesuai dengan surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga pada Perusahaan Efek yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
s. surat pernyataan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai atau tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan Efek lainnya atau Emiten yang tercatat di Bursa Efek sesuai dengan surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga pada Perusahaan Efek lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
t. surat pernyataan pegawai yang mempunyai izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja rangkap pada Perusahaan Efek lain sesuai dengan surat pernyataan tidak bekerja rangkap pada Perusahaan Efek lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
u. surat pernyataan tidak melakukan kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek dalam hal Penjamin Emisi Efek hanya melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan tidak melakukan kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek sesuai dengan surat pernyataan tidak melakukan kegiatan Perantara Pedagang Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
v. surat pernyataan dari pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali bahwa sumber dana dalam rangka kepemilikan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari pihak lain serta tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang dan pembiayaan terorisme sesuai dengan surat pernyataan sumber dana atau setoran modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
w. surat pernyataan pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris dari Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek yang
mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan surat pernyataan yang mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
x. surat keterangan domisili dari pengelola gedung atau instansi berwenang terkait dengan alamat kantor pusat dan operasional, perjanjian sewa jika tempat usaha bukan milik sendiri, tata letak ruangan kantor, dan foto ruangan perusahaan yang disertai peruntukan ruangan;
y. struktur organisasi yang mencantumkan nama pegawai pada tiap posisi jabatan dan uraian tugasnya termasuk keberadaan unit kerja, anggota Direksi, atau pejabat setingkat di bawah Direksi yang menjalankan fungsi yang dipersyaratkan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai izin usaha yang dimohonkan;
z. gambaran tentang rencana operasi dan misi perusahaan dan proyeksi keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun ke depan;
aa.
jawaban atas pertanyaan sesuai dengan format daftar pertanyaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
bb.
jawaban atas pertanyaan sesuai dengan format daftar A, B, dan C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
cc.
daftar kantor cabang dan perubahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kegiatan Perusahaan Efek di berbagai lokasi (jika ada);
dd.
prosedur dan standar operasi sesuai izin usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha yang dimohonkan paling sedikit memuat:
1. judul prosedur dan standar operasi (pedoman standar operasi);
2. penanggung jawab prosedur dan standar operasi;
3. pihak yang melaksanakan setiap prosedur dan standar operasi;
4. diagram alir dan penjelasan dari setiap tahapan prosedur yang dilaksanakan;
5. batasan waktu pelaksanaan dalam setiap prosedur;
6. dokumen yang digunakan; dan
7. hasil dari prosedur yang dilaksanakan;
ee.
bukti pembayaran biaya perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek; dan ff.
surat pernyataan calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa semua dokumen yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk pengajuan:
1. permohonan atau perubahan izin usaha;
2. perubahan pemegang saham dan/atau pemegang saham pengendali; dan/atau
3. perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, adalah benar dan tidak menyesatkan sesuai dengan surat pernyataan kebenaran dokumen dan surat pernyataan kebenaran dokumen dari Perusahaan Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal terdapat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pegawai Perusahaan Efek merupakan tenaga kerja asing, pemohon wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengatur mengenai tata cara penggunaan tenaga kerja asing.
Article 16
(1) Bagi Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan menyatakan tidak melakukan kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bermaksud melakukan kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek, Perusahaan Efek dimaksud wajib mengajukan permohonan ke Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang menunjukkan pemenuhan persyaratan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Laporan keuangan terakhir yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan laporan keuangan yang diperiksa Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir tersebut dengan tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan untuk melakukan kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.
Article 17
(1) Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek bermaksud mengajukan permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai
Penjamin Emisi Efek, Perusahaan Efek dimaksud wajib mengajukan permohonan ke Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang menunjukkan pemenuhan persyaratan untuk melakukan kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Article 18
(1) Dalam memproses permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dokumen;
b. klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka;
c. permintaan presentasi mengenai rencana kegiatan usaha perusahaan;
d. penilaian kemampuan dan kepatutan atas pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris;
e. pemeriksaan di kantor pemohon; dan/atau
f. permintaan tambahan dokumen.
(2) Dalam hal permohonan pada saat diterima tidak memenuhi syarat, paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
a. permohonan belum memenuhi persyaratan; atau
b. permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(3) Pemohon wajib melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan.
(4) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dianggap membatalkan permohonan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada pemohon yang mengajukan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, atau Pasal 17 paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
Article 19
Perusahaan Efek yang mempunyai izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b wajib memastikan kegiatan lain dimaksud dan pelaksanaannya:
a. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. didasarkan pada manajemen risiko yang memadai untuk memitigasi risiko yang timbul.
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek diajukan oleh pemohon kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangkap 2 (dua) sesuai dengan surat permohonan atau perubahan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. dokumen yang menunjukkan identitas Perseroan yang paling sedikit meliputi nama dan alamat kantor pusat dan operasional perusahaan, serta logo
perusahaan (jika ada);
b. fotokopi akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan;
d. surat kuasa kepada Pihak yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan perizinan untuk dan atas nama perseroan (jika ada);
e. daftar nama dan data anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek, meliputi:
1. daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan yang paling sedikit mencantumkan riwayat singkat pekerjaan yang meliputi:
a) nama jabatan;
b) alasan keluar atau mengundurkan diri (jika ada); dan c) uraian singkat atas tugas dan tanggung jawab jabatan;
2. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir;
3. fotokopi izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek;
4. dokumen yang menunjukkan anggota Direksi memiliki pengalaman dan keahlian di bidang Pasar Modal dan/atau bidang keuangan paling sedikit 2 (dua) tahun pada jabatan manajerial di perusahaan yang bergerak di sektor Pasar Modal dan/atau jasa keuangan;
5. dokumen yang menunjukkan anggota Dewan Komisaris:
a) memiliki keahlian di bidang Pasar Modal
yang memadai dan relevan dengan jabatannya; dan/atau b) memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun pada perusahaan yang bergerak di sektor Pasar Modal dan/atau jasa keuangan;
6. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku; dan
7. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sejumlah 2 (dua) lembar;
f. dokumen yang terkait dengan nama, data, dan informasi pemegang saham, meliputi:
1. orang perseorangan meliputi:
a) daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;
b) fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku;
c) pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sejumlah 2 (dua) lembar;
d) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e) bukti kemampuan keuangan;
f) surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari pihak lain serta tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang dan pembiayaan terorisme sesuai surat pernyataan sumber dana atau setoran modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan g) komitmen tertulis untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung pengembangan
operasional Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek yang sehat dan Pasar Modal INDONESIA sesuai dengan surat pernyataan integritas bagi calon pemegang saham/calon Pemegang Saham Pengendali/ pemegang saham/Pemegang Saham Pengendali sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
2. badan hukum, meliputi:
a) fotokopi akta pendirian badan hukum INDONESIA yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang (jika pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum INDONESIA);
b) fotokopi akta pendirian badan hukum asing yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang di negara asal beserta perubahannya (jika ada) dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan negara asal jika badan hukum yang bersangkutan adalah badan hukum asing berupa badan hukum milik negara atau pemerintah (jika pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum asing);
c) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan hukum INDONESIA;
d) keterangan mengenai Pihak yang mengendalikan badan hukum baik langsung maupun tidak langsung yang paling sedikit memuat nama dan bentuk pengendalian;
e) laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit;
f) daftar nama dan data anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pengurus meliputi:
1) daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani;
2) fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku; dan 3) pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sejumlah 2 (dua) lembar;
g) daftar nama dan data pemegang saham:
1) orang perseorangan meliputi:
a. daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku;
dan
c. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sejumlah 2 (dua) lembar;
2) badan hukum meliputi:
a. anggaran dasar terakhir; dan
b. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit;
h) surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari
pihak lain serta tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai dengan surat pernyataan sumber dana atau setoran modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
i) komitmen tertulis untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung pengembangan operasional Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek yang sehat dan Pasar Modal INDONESIA sesuai dengan surat pernyataan integritas bagi calon pemegang saham/calon Pemegang Saham Pengendali/pemegang saham/Pemegang Saham Pengendali sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan j) jika badan hukum yang bersangkutan adalah badan hukum asing yang bergerak di bidang jasa keuangan, maka wajib dilampiri rekomendasi dari otoritas pengawasan yang berwenang dari negara asal yang paling sedikit menerangkan bahwa:
1) badan hukum asing tersebut mempunyai reputasi baik; dan 2) badan hukum asing tersebut tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan;
g. keterangan mengenai:
1. pemegang saham hingga penerima manfaat yang sebenarnya;
2. Pemegang Saham Pengendali Perseroan Terbatas baik langsung maupun tidak langsung yang paling sedikit memuat nama Pihak pengendali dan bentuk pengendalian;
3. perusahaan terelasi; dan
4. anak perusahaan;
h. daftar nama pegawai setingkat di bawah Direksi yang tidak memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dan posisinya dalam struktur organisasi perseroan;
i. laporan keuangan terakhir yang diperiksa Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir tersebut dengan tanggal pemberian izin usaha Perusahaan Efek tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari;
j. fotokopi perjanjian usaha patungan bagi Perusahaan Efek patungan;
k. rekening koran;
l. bukti penyetoran modal;
m. Modal Kerja Bersih Disesuaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan;
n. surat pernyataan dari Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek baik langsung maupun tidak langsung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
1. cakap melakukan perbuatan hukum;
2. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan menyampaikan paling sedikit Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dimana jangka waktu tanggal
diterbitkannya sampai dengan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau sesuai dengan masa berlaku yang diberikan dari Kepolisian jika kurang dari 6 (enam) bulan;
3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali oleh Otoritas Jasa Keuangan;
4. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana khusus dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali oleh Otoritas Jasa Keuangan;
5. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali oleh Otoritas Jasa Keuangan;
6. memiliki akhlak dan moral yang baik;
7. memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung pengembangan operasional Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang sehat dan Pasar Modal INDONESIA serta kebijakan Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan surat pernyataan integritas bagi calon
pemegang saham/calon Pemegang Saham Pengendali/pemegang saham/Pemegang Saham Pengendali sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
o. surat pernyataan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang menyatakan terpenuhinya persyaratan sebagai berikut:
1. cakap melakukan perbuatan hukum;
2. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan menyampaikan paling sedikit Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dimana jangka waktu tanggal diterbitkannya sampai dengan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau sesuai dengan masa berlaku yang diberikan dari Kepolisian jika kurang dari 6 (enam) bulan;
3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris oleh Otoritas Jasa Keuangan;
4. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana khusus dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris oleh Otoritas Jasa Keuangan;
5. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris oleh Otoritas Jasa Keuangan;
6. memiliki akhlak dan moral yang baik;
7. memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung pengembangan operasional Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang sehat dan Pasar Modal INDONESIA;
9. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; dan
10. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet, sesuai dengan surat pernyataan integritas bagi calon anggota Direksi/calon anggota Dewan Komisaris/anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
p. surat pernyataan anggota Direksi yang menyatakan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek bertanggung jawab penuh secara hukum dan finansial atas segala tindakan yang dilakukan atas nama perusahaan, oleh anggota Direksi, Wakil Perusahaan Efek, pegawai, dan Pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut sesuai dengan surat pernyataan pertanggungjawaban penuh secara hukum dan finansial sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
q. surat pernyataan:
1. anggota Direksi yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan tidak bekerja pada perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun selama menjabat sebagai anggota Direksi Perusahaan Efek kecuali sebagai anggota Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
2. anggota Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja dalam jabatan apapun pada Perusahaan Efek lain, termasuk sebagai anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi;
sesuai dengan surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
r. surat pernyataan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai atau tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dalam Perusahaan Efek yang bersangkutan sesuai dengan surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga pada Perusahaan Efek yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
s. surat pernyataan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai atau tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan Efek lainnya atau Emiten yang tercatat di Bursa Efek sesuai dengan surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga pada Perusahaan Efek lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
t. surat pernyataan pegawai yang mempunyai izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja rangkap pada Perusahaan Efek lain sesuai dengan surat pernyataan tidak bekerja rangkap pada Perusahaan Efek lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
u. surat pernyataan tidak melakukan kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek dalam hal Penjamin Emisi Efek hanya melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan tidak melakukan kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek sesuai dengan surat pernyataan tidak melakukan kegiatan Perantara Pedagang Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
v. surat pernyataan dari pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali bahwa sumber dana dalam rangka kepemilikan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari pihak lain serta tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang dan pembiayaan terorisme sesuai dengan surat pernyataan sumber dana atau setoran modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
w. surat pernyataan pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris dari Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek yang
mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan surat pernyataan yang mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
x. surat keterangan domisili dari pengelola gedung atau instansi berwenang terkait dengan alamat kantor pusat dan operasional, perjanjian sewa jika tempat usaha bukan milik sendiri, tata letak ruangan kantor, dan foto ruangan perusahaan yang disertai peruntukan ruangan;
y. struktur organisasi yang mencantumkan nama pegawai pada tiap posisi jabatan dan uraian tugasnya termasuk keberadaan unit kerja, anggota Direksi, atau pejabat setingkat di bawah Direksi yang menjalankan fungsi yang dipersyaratkan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai izin usaha yang dimohonkan;
z. gambaran tentang rencana operasi dan misi perusahaan dan proyeksi keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun ke depan;
aa.
jawaban atas pertanyaan sesuai dengan format daftar pertanyaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
bb.
jawaban atas pertanyaan sesuai dengan format daftar A, B, dan C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
cc.
daftar kantor cabang dan perubahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kegiatan Perusahaan Efek di berbagai lokasi (jika ada);
dd.
prosedur dan standar operasi sesuai izin usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha yang dimohonkan paling sedikit memuat:
1. judul prosedur dan standar operasi (pedoman standar operasi);
2. penanggung jawab prosedur dan standar operasi;
3. pihak yang melaksanakan setiap prosedur dan standar operasi;
4. diagram alir dan penjelasan dari setiap tahapan prosedur yang dilaksanakan;
5. batasan waktu pelaksanaan dalam setiap prosedur;
6. dokumen yang digunakan; dan
7. hasil dari prosedur yang dilaksanakan;
ee.
bukti pembayaran biaya perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek; dan ff.
surat pernyataan calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa semua dokumen yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk pengajuan:
1. permohonan atau perubahan izin usaha;
2. perubahan pemegang saham dan/atau pemegang saham pengendali; dan/atau
3. perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, adalah benar dan tidak menyesatkan sesuai dengan surat pernyataan kebenaran dokumen dan surat pernyataan kebenaran dokumen dari Perusahaan Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal terdapat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pegawai Perusahaan Efek merupakan tenaga kerja asing, pemohon wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengatur mengenai tata cara penggunaan tenaga kerja asing.
Article 16
(1) Bagi Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan menyatakan tidak melakukan kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bermaksud melakukan kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek, Perusahaan Efek dimaksud wajib mengajukan permohonan ke Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang menunjukkan pemenuhan persyaratan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Laporan keuangan terakhir yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan laporan keuangan yang diperiksa Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir tersebut dengan tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan untuk melakukan kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.
Article 17
(1) Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek bermaksud mengajukan permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai
Penjamin Emisi Efek, Perusahaan Efek dimaksud wajib mengajukan permohonan ke Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang menunjukkan pemenuhan persyaratan untuk melakukan kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Article 18
(1) Dalam memproses permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dokumen;
b. klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka;
c. permintaan presentasi mengenai rencana kegiatan usaha perusahaan;
d. penilaian kemampuan dan kepatutan atas pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris;
e. pemeriksaan di kantor pemohon; dan/atau
f. permintaan tambahan dokumen.
(2) Dalam hal permohonan pada saat diterima tidak memenuhi syarat, paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
a. permohonan belum memenuhi persyaratan; atau
b. permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(3) Pemohon wajib melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan.
(4) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dianggap membatalkan permohonan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada pemohon yang mengajukan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, atau Pasal 17 paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
Perusahaan Efek yang mempunyai izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b wajib memastikan kegiatan lain dimaksud dan pelaksanaannya:
a. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. didasarkan pada manajemen risiko yang memadai untuk memitigasi risiko yang timbul.
Article 20
(1) Untuk melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b, Perusahaan Efek yang mempunyai izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan persetujuan kegiatan lain diajukan oleh Perusahaan Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangkap 2 (dua) sesuai dengan surat permohonan persetujuan kegiatan lain Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, disertai dengan:
a. penjelasan rencana pelaksanaan kegiatan lain meliputi:
1. jenis, deskripsi, dan aktivitas kegiatan lain;
2. waktu pelaksanaan kegiatan lain;
3. tujuan pelaksanaan kegiatan lain, termasuk target pasar dan target pendapatan dalam 1 (satu) tahun pertama;
4. keterkaitan kegiatan lain dengan strategi bisnis perusahaan;
5. manfaat, biaya, dan risiko bagi perusahaan atas kegiatan lain;
6. manfaat dan risiko bagi nasabah; dan
7. mitigasi risiko atas pelaksanaan kegiatan lain;
b. prosedur dan standar operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf dd untuk melaksanakan kegiatan lain;
c. dokumen yang memuat identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian terhadap risiko yang melekat pada kegiatan lain;
d. hasil analisis aspek hukum dan aspek kepatuhan atas kegiatan lain;
e. dokumen atau konsep dokumen dalam rangka transparansi kepada dan/atau dari nasabah yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan lain yang paling sedikit meliputi perjanjian antara Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dengan nasabah dan/atau pihak lain, brosur, selebaran, Prospektus, dan/atau formulir aplikasi;
f. dokumen sistem informasi akuntansi termasuk penjelasan singkat mengenai keterkaitan sistem informasi akuntansi tersebut dengan sistem informasi akuntansi Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek secara menyeluruh dan/atau sistem pencatatan administrasi;
g. surat pernyataan atau dokumen yang menyatakan kegiatan lain yang akan dilakukan oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek tidak bertentangan dan dalam pelaksanaannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau telah memperoleh persetujuan atau izin dari instansi yang berwenang, apabila aktivitas Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dimaksud memerlukan persetujuan dari otoritas tersebut; dan
h. kesiapan dan hasil uji coba Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek (jika ada) atas kegiatan lain.
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perusahaan Efek dimaksud.
(2) Larangan pengeluaran saham untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham Perusahaan Efek dimaksud dilakukan dalam kedudukannya sebagai Emiten kepada:
a. Perusahaan Efek lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perusahaan Efek dimaksud, yang melaksanakan kewajiban pembelian saham dalam penjaminan emisi Efek atas Penawaran Umum Efek bersifat ekuitasnya; dan
b. Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perusahaan Efek dimaksud, yang melaksanakan:
1. konversi atas obligasi konversi Emiten yang dimilikinya menjadi saham Emiten;
2. kewajiban pembelian saham sebagai pembeli siaga dalam penerbitan Efek bersifat ekuitas;
atau
3. melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, waran, atau hak lain yang lahir dari saham yang dimilikinya karena huruf a dan huruf b angka 1 dan angka 2.
(3) Saham Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek tidak dilarang dimiliki oleh Perusahaan Efek lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perusahaan Efek dimaksud karena kepemilikan yang timbul dari pembelian saham di pasar sekunder.
Article 23
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek merupakan Perusahaan Efek nasional, jika seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA.
(2) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek merupakan Perusahaan Efek patungan, jika sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.
Article 24
(1) Saham Perusahaan Efek patungan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di sektor jasa keuangan selain sekuritas paling banyak 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor.
(2) Saham Perusahaan Efek patungan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor.
Article 25
(1) Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau patungan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek melakukan Penawaran Umum sahamnya, saham Perusahaan Efek nasional atau patungan tersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA, badan hukum INDONESIA, orang perseorangan warga negara asing, atau badan hukum asing.
(2) Badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa badan hukum asing yang tidak bergerak di bidang keuangan.
Article 26
(1) Kepemilikan saham Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 paling banyak sebesar:
a. ekuitas badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas; atau
b. setara ekuitas untuk badan hukum yang berbentuk koperasi atau badan hukum lainnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi pada saat badan hukum yang bersangkutan melakukan penyetoran modal:
a. dalam pendirian Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek; atau
b. dalam peningkatan modal disetor Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) huruf b tidak berlaku bagi pemegang saham yang bukan Pemegang Saham Pengendali dari Perusahaan Efek yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik.
Article 27
(1) Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan saham Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dilarang berasal:
a. dari pinjaman atau utang dalam bentuk apapun dari pihak manapun; dan/atau
b. dari dan untuk tujuan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi pemegang saham yang bukan Pemegang Saham Pengendali dari Perusahaan Efek yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik.
Article 28
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek dan afiliasinya baik sendiri maupun bersama dilarang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Efek lain yang melakukan kegiatan usaha
sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang juga menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama melalui:
a. kepemilikan, baik langsung maupun tidak langsung, 20% (dua puluh persen) atau lebih saham Perusahaan Efek lain dimaksud yang mempunyai hak suara; atau
b. pengendalian di bidang pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Efek lain dimaksud, baik langsung maupun tidak langsung.
Article 29
Pengendalian atas Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b ada apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
a. mempunyai hak suara lebih dari 20% (dua puluh persen) baik dengan kepemilikan saham sendiri dan afiliasinya maupun bersama dengan pihak lain;
b. mempunyai hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan finansial dan operasional Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;
c. mampu menunjuk atau memberhentikan anggota Direksi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek; atau
d. mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat Direksi.
Article 30
Article 31
Article 32
Article 33
Article 34
(1) Jika Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek yang merupakan pemegang saham Bursa Efek melakukan penjaminan emisi Efek atas
Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dari Emiten berupa Perusahaan Efek yang juga merupakan pemegang saham Bursa Efek yang sama, jumlah keseluruhan kepemilikan saham Emiten tersebut baik langsung maupun tidak langsung termasuk kepemilikan karena pelaksanaan penjaminan oleh Perusahaan Efek yang melakukan penjaminan dimaksud, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf
a. (2) Kepemilikan saham Emiten oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek sebagai pelaksanaan penjaminan emisi Efek dalam Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dari Emiten yang memiliki saham Penjamin Emisi Efek tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan.
Article 35
(1) Jika Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek yang merupakan pemegang saham Bursa Efek bertindak sebagai pembeli siaga atas Efek bersifat ekuitas dari Emiten berupa Perusahaan Efek yang juga merupakan pemegang saham Bursa Efek yang sama, kepemilikan saham Emiten tersebut baik langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan Efek yang bertindak sebagai pembeli siaga dimaksud wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a.
(2) Kepemilikan saham Emiten oleh Perusahaan Efek sebagai pelaksanaan pembeli siaga atas Efek bersifat ekuitas dari Emiten yang memiliki saham Perusahaan Efek tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan.
Article 36
(1) Kepemilikan silang bagi Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek tidak dilarang sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan sebagai agen stabilisasi dari Emiten yang merupakan Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek yang sama dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf a.
(2) Dalam hal terjadi kepemilikan silang sebagai akibat pelaksanaan stabilisasi, Perantara Pedagang Efek yang bertindak sebagai agen stabilisasi wajib mengalihkan kepemilikan atas saham tersebut kepada pihak lain dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan.
Article 37
(1) Ketentuan larangan kepemilikan saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek untuk diri sendiri atau peralihan saham yang mengakibatkan kepemilikan silang bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika pemilikan saham tersebut diperoleh berdasarkan:
a. peralihan karena hukum yang meliputi peralihan hak yang timbul sebagai akibat penggabungan, peleburan, atau pemisahan;
b. hibah; atau
c. hibah wasiat.
(2) Saham yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan.
(3) Saham Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang dimiliki sendiri sebagai akibat peralihan
karena hukum, hibah, atau hibah wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki hak suara, tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum Rapat Umum Pemegang Saham, dan tidak berhak mendapat pembagian dividen.
Article 38
Saham yang dimiliki Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang mengakibatkan kepemilikan silang, tidak memiliki hak suara, tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum Rapat Umum Pemegang Saham, dan tidak berhak mendapat pembagian dividen.
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perusahaan Efek dimaksud.
(2) Larangan pengeluaran saham untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham Perusahaan Efek dimaksud dilakukan dalam kedudukannya sebagai Emiten kepada:
a. Perusahaan Efek lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perusahaan Efek dimaksud, yang melaksanakan kewajiban pembelian saham dalam penjaminan emisi Efek atas Penawaran Umum Efek bersifat ekuitasnya; dan
b. Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perusahaan Efek dimaksud, yang melaksanakan:
1. konversi atas obligasi konversi Emiten yang dimilikinya menjadi saham Emiten;
2. kewajiban pembelian saham sebagai pembeli siaga dalam penerbitan Efek bersifat ekuitas;
atau
3. melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, waran, atau hak lain yang lahir dari saham yang dimilikinya karena huruf a dan huruf b angka 1 dan angka 2.
(3) Saham Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek tidak dilarang dimiliki oleh Perusahaan Efek lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perusahaan Efek dimaksud karena kepemilikan yang timbul dari pembelian saham di pasar sekunder.
Article 23
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek merupakan Perusahaan Efek nasional, jika seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA.
(2) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek merupakan Perusahaan Efek patungan, jika sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.
Article 24
(1) Saham Perusahaan Efek patungan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di sektor jasa keuangan selain sekuritas paling banyak 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor.
(2) Saham Perusahaan Efek patungan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor.
Article 25
(1) Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau patungan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek melakukan Penawaran Umum sahamnya, saham Perusahaan Efek nasional atau patungan tersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA, badan hukum INDONESIA, orang perseorangan warga negara asing, atau badan hukum asing.
(2) Badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa badan hukum asing yang tidak bergerak di bidang keuangan.
Article 26
(1) Kepemilikan saham Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 paling banyak sebesar:
a. ekuitas badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas; atau
b. setara ekuitas untuk badan hukum yang berbentuk koperasi atau badan hukum lainnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi pada saat badan hukum yang bersangkutan melakukan penyetoran modal:
a. dalam pendirian Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek; atau
b. dalam peningkatan modal disetor Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) huruf b tidak berlaku bagi pemegang saham yang bukan Pemegang Saham Pengendali dari Perusahaan Efek yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik.
Article 27
(1) Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan saham Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dilarang berasal:
a. dari pinjaman atau utang dalam bentuk apapun dari pihak manapun; dan/atau
b. dari dan untuk tujuan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi pemegang saham yang bukan Pemegang Saham Pengendali dari Perusahaan Efek yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek dan afiliasinya baik sendiri maupun bersama dilarang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Efek lain yang melakukan kegiatan usaha
sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang juga menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama melalui:
a. kepemilikan, baik langsung maupun tidak langsung, 20% (dua puluh persen) atau lebih saham Perusahaan Efek lain dimaksud yang mempunyai hak suara; atau
b. pengendalian di bidang pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Efek lain dimaksud, baik langsung maupun tidak langsung.
Article 29
Pengendalian atas Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b ada apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
a. mempunyai hak suara lebih dari 20% (dua puluh persen) baik dengan kepemilikan saham sendiri dan afiliasinya maupun bersama dengan pihak lain;
b. mempunyai hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan finansial dan operasional Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;
c. mampu menunjuk atau memberhentikan anggota Direksi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek; atau
d. mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat Direksi.
Article 30
Article 31
BAB Ketiga
Perubahan Pemegang Saham atau Pemegang Saham Pengendali
(1) Setiap perubahan pemegang saham dan/atau Pemegang Saham Pengendali dari Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, kewajiban memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk perubahan Pemegang Saham Pengendali.
(3) Permohonan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau ayat
(2) diajukan oleh calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, dan/atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Perusahaan Efek dimaksud.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disertai dokumen terkait calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, dan/atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf n, huruf v, huruf w, huruf aa, dan huruf ff.
(5) Jika calon pemegang saham atau pemegang saham Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama dengan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dimana yang bersangkutan memohon persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan sebagai pemegang saham berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disertai pula surat pernyataan yang menyatakan:
a. yang bersangkutan dan afiliasinya tidak memiliki saham 20% (dua puluh persen) atau lebih; dan
b. yang bersangkutan tidak mempunyai pengendalian baik langsung maupun tidak langsung di bidang pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, pada Perusahaan Efek lain yang menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama dengan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dimana yang bersangkutan memohon persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemegang saham berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(6) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan data dan/atau informasi untuk melengkapi permohonan persetujuan perubahan pemegang saham dan/atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Article 33
BAB Keempat
Kepemilikan Silang Akibat Pelaksanaan Kegiatan Usaha
(1) Jika Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek yang merupakan pemegang saham Bursa Efek melakukan penjaminan emisi Efek atas
Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dari Emiten berupa Perusahaan Efek yang juga merupakan pemegang saham Bursa Efek yang sama, jumlah keseluruhan kepemilikan saham Emiten tersebut baik langsung maupun tidak langsung termasuk kepemilikan karena pelaksanaan penjaminan oleh Perusahaan Efek yang melakukan penjaminan dimaksud, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf
a. (2) Kepemilikan saham Emiten oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek sebagai pelaksanaan penjaminan emisi Efek dalam Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dari Emiten yang memiliki saham Penjamin Emisi Efek tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan.
Article 35
(1) Jika Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek yang merupakan pemegang saham Bursa Efek bertindak sebagai pembeli siaga atas Efek bersifat ekuitas dari Emiten berupa Perusahaan Efek yang juga merupakan pemegang saham Bursa Efek yang sama, kepemilikan saham Emiten tersebut baik langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan Efek yang bertindak sebagai pembeli siaga dimaksud wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a.
(2) Kepemilikan saham Emiten oleh Perusahaan Efek sebagai pelaksanaan pembeli siaga atas Efek bersifat ekuitas dari Emiten yang memiliki saham Perusahaan Efek tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan.
Article 36
(1) Kepemilikan silang bagi Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek tidak dilarang sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan sebagai agen stabilisasi dari Emiten yang merupakan Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek yang sama dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf a.
(2) Dalam hal terjadi kepemilikan silang sebagai akibat pelaksanaan stabilisasi, Perantara Pedagang Efek yang bertindak sebagai agen stabilisasi wajib mengalihkan kepemilikan atas saham tersebut kepada pihak lain dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan.
Article 37
(1) Ketentuan larangan kepemilikan saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek untuk diri sendiri atau peralihan saham yang mengakibatkan kepemilikan silang bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika pemilikan saham tersebut diperoleh berdasarkan:
a. peralihan karena hukum yang meliputi peralihan hak yang timbul sebagai akibat penggabungan, peleburan, atau pemisahan;
b. hibah; atau
c. hibah wasiat.
(2) Saham yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan.
(3) Saham Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang dimiliki sendiri sebagai akibat peralihan
karena hukum, hibah, atau hibah wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki hak suara, tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum Rapat Umum Pemegang Saham, dan tidak berhak mendapat pembagian dividen.
Article 38
Saham yang dimiliki Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang mengakibatkan kepemilikan silang, tidak memiliki hak suara, tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum Rapat Umum Pemegang Saham, dan tidak berhak mendapat pembagian dividen.
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(2) Seorang diantara anggota Direksi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib ditetapkan sebagai direktur utama Perusahaan Efek dimaksud.
(3) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris.
(4) Dalam hal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, persyaratan jumlah anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris wajib memenuhi ketentuan yang mengatur tentang Emiten atau Perusahaan Publik.
Article 40
(1) Anggota Direksi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek.
(2) Dalam hal izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek yang dimiliki oleh anggota Direksi telah habis masa berlakunya dan belum mendapatkan persetujuan perpanjangan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, anggota Direksi dimaksud tidak dapat melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang sebagai anggota Direksi sampai anggota Direksi mendapatkan persetujuan perpanjangan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal izin orang perseorangan Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek dari anggota Direksi yang merupakan penanggung jawab kegiatan usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek atau Penjamin Emisi Efek dicabut, Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib mengganti anggota Direksi yang menjadi penanggung jawab kegiatan usaha dimaksud dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(4) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota Direksi yang memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek sebagai penanggung jawab atas kegiatan tersebut.
(5) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota Direksi yang memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek sebagai penanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Article 41
(1) Masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek wajib berakhir dengan sendirinya apabila:
a. tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
b. dinyatakan pailit atau menjadi komisaris atau direktur yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan;
d. berhalangan tetap;
e. meninggal dunia;
f. dinyatakan tidak memenuhi persyaratan integritas oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
g. dicabut izin orang perseorangannya sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek yang dimiliki oleh anggota Direksi dibekukan sementara, anggota Direksi dimaksud tidak dapat melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang sebagai anggota Direksi sampai izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek anggota Direksi berlaku kembali.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan atas seluruh anggota Direksi Perusahaan Efek karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
a. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dibatasi kegiatan usahanya; dan
b. pengurusan Perusahaan Efek dijalankan oleh Dewan Komisaris hingga diangkatnya anggota Direksi yang baru oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Article 42
(1) Anggota Direksi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dilarang bekerja pada perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun kecuali sebagai anggota Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(2) Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dilarang bekerja dalam jabatan apapun pada Perusahaan Efek lain yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, atau Manajer Investasi.
Article 43
Anggota Direksi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib berdomisili di INDONESIA.
Article 44
(1) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib mengikuti program pendidikan berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
(2) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris wajib melaporkan keikutsertaan dalam pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dokumen pendukung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal sertifikat atau piagam bukti keikutsertaan pendidikan berkelanjutan diterima oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemenuhan persyaratan melampirkan dokumen telah mengikuti pendidikan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris mulai berlaku jika telah terdapat asosiasi atau pihak lain yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan pendidikan khusus di bidang Pasar Modal.
Article 45
(1) Setiap perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh pemegang saham dan/atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Perusahaan Efek dimaksud.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disertai nama calon anggota Direksi dan dokumen terkait dengan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, huruf aa, huruf ff, dan ayat (2) serta keterangan tentang tugas dan fungsi yang akan menjadi tanggung jawabnya.
(4) Penyampaian permohonan perubahan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disertai nama calon anggota Dewan Komisaris dan dokumen terkait dengan yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e, huruf o, huruf q, huruf r, huruf s, huruf aa, huruf ff, dan ayat (2) serta keterangan tentang tugas dan fungsi yang akan menjadi tanggung jawabnya.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan data dan/atau informasi untuk melengkapi permohonan perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Article 46
BAB Kesatu
Persyaratan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(2) Seorang diantara anggota Direksi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib ditetapkan sebagai direktur utama Perusahaan Efek dimaksud.
(3) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris.
(4) Dalam hal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, persyaratan jumlah anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris wajib memenuhi ketentuan yang mengatur tentang Emiten atau Perusahaan Publik.
Article 40
(1) Anggota Direksi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek.
(2) Dalam hal izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek yang dimiliki oleh anggota Direksi telah habis masa berlakunya dan belum mendapatkan persetujuan perpanjangan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, anggota Direksi dimaksud tidak dapat melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang sebagai anggota Direksi sampai anggota Direksi mendapatkan persetujuan perpanjangan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal izin orang perseorangan Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek dari anggota Direksi yang merupakan penanggung jawab kegiatan usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek atau Penjamin Emisi Efek dicabut, Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib mengganti anggota Direksi yang menjadi penanggung jawab kegiatan usaha dimaksud dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(4) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota Direksi yang memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek sebagai penanggung jawab atas kegiatan tersebut.
(5) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota Direksi yang memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek sebagai penanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Article 41
(1) Masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek wajib berakhir dengan sendirinya apabila:
a. tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
b. dinyatakan pailit atau menjadi komisaris atau direktur yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan;
d. berhalangan tetap;
e. meninggal dunia;
f. dinyatakan tidak memenuhi persyaratan integritas oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
g. dicabut izin orang perseorangannya sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek yang dimiliki oleh anggota Direksi dibekukan sementara, anggota Direksi dimaksud tidak dapat melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang sebagai anggota Direksi sampai izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek anggota Direksi berlaku kembali.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan atas seluruh anggota Direksi Perusahaan Efek karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
a. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dibatasi kegiatan usahanya; dan
b. pengurusan Perusahaan Efek dijalankan oleh Dewan Komisaris hingga diangkatnya anggota Direksi yang baru oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Article 42
(1) Anggota Direksi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dilarang bekerja pada perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun kecuali sebagai anggota Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(2) Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dilarang bekerja dalam jabatan apapun pada Perusahaan Efek lain yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, atau Manajer Investasi.
Article 43
Anggota Direksi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib berdomisili di INDONESIA.
Article 44
(1) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib mengikuti program pendidikan berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
(2) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris wajib melaporkan keikutsertaan dalam pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dokumen pendukung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal sertifikat atau piagam bukti keikutsertaan pendidikan berkelanjutan diterima oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemenuhan persyaratan melampirkan dokumen telah mengikuti pendidikan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris mulai berlaku jika telah terdapat asosiasi atau pihak lain yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan pendidikan khusus di bidang Pasar Modal.
BAB Kedua
Perubahan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris
(1) Setiap perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh pemegang saham dan/atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Perusahaan Efek dimaksud.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disertai nama calon anggota Direksi dan dokumen terkait dengan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, huruf aa, huruf ff, dan ayat (2) serta keterangan tentang tugas dan fungsi yang akan menjadi tanggung jawabnya.
(4) Penyampaian permohonan perubahan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disertai nama calon anggota Dewan Komisaris dan dokumen terkait dengan yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e, huruf o, huruf q, huruf r, huruf s, huruf aa, huruf ff, dan ayat (2) serta keterangan tentang tugas dan fungsi yang akan menjadi tanggung jawabnya.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan data dan/atau informasi untuk melengkapi permohonan perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek untuk menilai
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada:
a. saat permohonan izin usaha Perusahaan Efek atau perubahan pemegang saham dan/atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek; atau
b. setiap waktu dalam rangka penilaian kembali atas pemenuhan persyaratan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek.
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk menilai pemenuhan calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, atau Pemegang Saham Pengendali terhadap persyaratan integritas dan kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(4) Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian administratif; dan/atau
b. klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka.
Article 48
Dalam hal calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek berbentuk badan hukum, penilaian kemampuan dan kepatutan calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, atau Pemegang Saham
Pengendali berbentuk badan hukum tersebut dilakukan terhadap badan hukum yang bersangkutan dan pengurusnya serta pihak yang berdasarkan penelaahan Otoritas Jasa Keuangan merupakan pemegang saham dan/atau Pemegang Saham Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung dari badan hukum tersebut.
Article 49
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek untuk menilai pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada:
a. saat pengajuan permohonan izin usaha Perusahaan Efek atau perubahan anggota Direksi atau Dewan Komisaris Perusahaan Efek; atau
b. setiap waktu dalam rangka penilaian kembali pemenuhan persyaratan anggota Direksi atau Dewan Komisaris Perusahaan Efek.
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian administratif; dan/atau
b. klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka.
Article 50
Article 51
(1) Calon pemegang saham atau calon Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek dilarang melakukan tindakan hukum sebagai pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek.
(2) Pihak yang telah menjadi pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali namun kemudian belum atau tidak memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dilarang melakukan tindakan sebagai pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali;
b. tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas;
dan
c. pihak yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan pembayaran deviden.
Article 52
(1) Calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek dilarang melakukan tindakan hukum sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek.
(2) Orang perseorangan yang telah diangkat Rapat Umum Pemegang Saham menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek namun belum dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) dalam bentuk persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atau dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) oleh Otoritas Jasa Keuangan dilarang melakukan tindakan hukum sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek.
(3) Orang perseorangan yang telah diangkat Rapat Umum Pemegang Saham menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris namun kemudian dinyatakan oleh
Otoritas Jasa Keuangan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dilarang melakukan tindakan hukum sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek.
Article 53
Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 juga berlaku bagi setiap Pihak yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi syarat integritas sebagai pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali, dimana yang bersangkutan telah menjadi pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan Efek yang bersangkutan atau Perusahaan Efek lain.
Article 54
Calon pemegang saham atau calon Pemegang Saham Pengendali dan calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan selain persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) atau Pasal 14 ayat (2) dapat mengajukan permohonan kembali paling cepat 6 (enam) bulan setelah tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan yang menerangkan bahwa calon pemegang saham atau calon Pemegang Saham Pengendali dan calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris tidak memenuhi persyaratan.
BAB Kesatu
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pemegang Saham dan Pemegang Saham Pengendali
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek untuk menilai
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada:
a. saat permohonan izin usaha Perusahaan Efek atau perubahan pemegang saham dan/atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek; atau
b. setiap waktu dalam rangka penilaian kembali atas pemenuhan persyaratan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek.
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk menilai pemenuhan calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, atau Pemegang Saham Pengendali terhadap persyaratan integritas dan kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(4) Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian administratif; dan/atau
b. klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka.
Article 48
Dalam hal calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek berbentuk badan hukum, penilaian kemampuan dan kepatutan calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, atau Pemegang Saham
Pengendali berbentuk badan hukum tersebut dilakukan terhadap badan hukum yang bersangkutan dan pengurusnya serta pihak yang berdasarkan penelaahan Otoritas Jasa Keuangan merupakan pemegang saham dan/atau Pemegang Saham Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung dari badan hukum tersebut.
BAB Kedua
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek untuk menilai pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada:
a. saat pengajuan permohonan izin usaha Perusahaan Efek atau perubahan anggota Direksi atau Dewan Komisaris Perusahaan Efek; atau
b. setiap waktu dalam rangka penilaian kembali pemenuhan persyaratan anggota Direksi atau Dewan Komisaris Perusahaan Efek.
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian administratif; dan/atau
b. klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka.
(1) Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan atas calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, dan Pemegang Saham Pengendali dan calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris, telah atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) disampaikan Otoritas Jasa Keuangan kepada Perusahaan Efek dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atas pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris dalam permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Efek menjadi satu bagian dari pemberian atau penolakan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atas calon pemegang saham atau calon Pemegang Saham Pengendali dalam permohonan perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali dan calon anggota anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris dalam permohonan perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris menjadi satu bagian dari jawaban Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan persetujuan perubahan pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali dan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dan Pasal 46 ayat (5); dan
c. hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atas:
1. pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali yang dilakukan setiap waktu oleh
Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penilaian kembali pemenuhan persyaratan pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b; atau
2. anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang dilakukan setiap waktu oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penilaian kembali pemenuhan persyaratan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(2) huruf b, disampaikan Otoritas Jasa Keuangan kepada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek apabila pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris tidak memenuhi lagi persyaratan pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (1).
(2) Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek hanya dapat mengangkat calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek dimaksud, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5).
(3) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham belum melaksanakan pengangkatan calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat
(2),
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) menjadi tidak berlaku.
(4) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas perubahan permohonan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(5) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan dimaksud batal dengan sendirinya apabila tidak terdapat perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana yang dimohonkan oleh Perusahaan Efek.
(5) Perusahaan Efek wajib menyampaikan laporan perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terdapat perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali disertai dengan daftar pemegang saham terakhir; atau
b. paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak batalnya permohonan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan daftar pemegang saham terakhir.
(6) Perusahaan Efek wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan hasil Rapat Umum Pemegang Saham tentang pengangkatan atau pembatalan pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham disertai dengan ringkasan risalah atau risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
Article 51
(1) Calon pemegang saham atau calon Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek dilarang melakukan tindakan hukum sebagai pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek.
(2) Pihak yang telah menjadi pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali namun kemudian belum atau tidak memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dilarang melakukan tindakan sebagai pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali;
b. tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas;
dan
c. pihak yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan pembayaran deviden.
Article 52
(1) Calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek dilarang melakukan tindakan hukum sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek.
(2) Orang perseorangan yang telah diangkat Rapat Umum Pemegang Saham menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek namun belum dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) dalam bentuk persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atau dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) oleh Otoritas Jasa Keuangan dilarang melakukan tindakan hukum sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek.
(3) Orang perseorangan yang telah diangkat Rapat Umum Pemegang Saham menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris namun kemudian dinyatakan oleh
Otoritas Jasa Keuangan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dilarang melakukan tindakan hukum sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek.
Article 53
Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 juga berlaku bagi setiap Pihak yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi syarat integritas sebagai pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali, dimana yang bersangkutan telah menjadi pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan Efek yang bersangkutan atau Perusahaan Efek lain.
Article 54
Calon pemegang saham atau calon Pemegang Saham Pengendali dan calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan selain persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) atau Pasal 14 ayat (2) dapat mengajukan permohonan kembali paling cepat 6 (enam) bulan setelah tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan yang menerangkan bahwa calon pemegang saham atau calon Pemegang Saham Pengendali dan calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris tidak memenuhi persyaratan.
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap perubahan berkaitan dengan:
a. identitas perseroan, yang paling sedikit meliputi
nama, alamat kantor pusat dan operasional, atau logo;
b. anggaran dasar perseroan;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak perseroan (NPWP);
d. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
e. perjanjian usaha patungan bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek patungan;
f. keterangan terkait dengan alamat kantor pusat dan operasional yang berubah dan sistem pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek;
g. struktur organisasi dan uraian tugas pegawai;
h. penerimaan dan/atau pengunduran diri Wakil Perusahaan Efek;
i. penerimaan dan/atau pengunduran diri pimpinan unit kerja, atau pejabat setingkat di bawah anggota Direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan; dan
j. prosedur dan standar operasi perseroan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadi perubahan tersebut.
Article 56
(1) Dalam hal perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a, Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib memastikan persetujuan perubahan anggaran dasar yang terkait dengan perubahan nama perseroan telah diberikan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a wajib diumumkan dalam:
a. surat kabar yang mempunyai peredaran nasional;
dan
b. situs Perusahaan Efek (jika ada), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar terkait penggunaan nama baru dari instansi berwenang.
(3) Pelaporan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a wajib disertai dengan:
a. alasan perubahan nama;
b. akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh instansi berwenang;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek yang baru; dan
d. bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Article 57
(1) Dalam hal masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berakhir dengan sendirinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1), Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah peristiwa dimaksud diketahui.
(2) Dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri atau diberhentikan, Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah peristiwa dimaksud diketahui.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat menunda pengunduran diri atau pemberhentian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang
melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.
Article 58
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib menjadi anggota asosiasi yang mewadahi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas paling sedikit meliputi:
a. menyusun kode etik anggota dalam rangka memelihara terciptanya persaingan pasar yang sehat;
b. melaksanakan pendidikan berkelanjutan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan
c. melaksanakan pendidikan dan/atau pelatihan lainnya.
(3) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai asosiasi yang mewadahi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Article 59
(1) Dalam hal pegawai di unit kerja, anggota Direksi, atau pejabat setingkat di bawah Direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan Perusahaan Efek dikenakan sanksi internal, Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib memberitahukan kepada Otoritas
Jasa Keuangan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pemberian sanksi.
(2) Pegawai di unit kerja, anggota Direksi, atau pejabat setingkat di bawah Direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan Perusahaan Efek tidak dapat diberhentikan karena melaporkan pelanggaran ketentuan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Article 60
Dalam hal penyampaian kewajiban dan/atau laporan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini jatuh pada hari libur, kewajiban tersebut wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya.
BAB VIII
PENCABUTAN IZIN USAHA DAN PEMBATALAN PERSETUJUAN KEGIATAN LAIN
Izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dapat dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan atas hal-hal sebagai berikut:
a. Izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dikembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal;
c. putusan badan peradilan;
d. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek bubar;
e. kantor Perusahaan Efek tidak ditemukan; dan/atau
f. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek tidak melakukan kegiatan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dan ayat (5) huruf a dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut- turut.
Article 62
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang akan mengembalikan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a wajib:
a. mengumumkan rencana pengembalian izin usaha beserta mekanisme penyelesaian seluruh hak dan kewajiban Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada nasabah paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA berperedaran nasional dan dalam situs web Perusahaan Efek (jika ada);
b. mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham;
c. menyelesaikan hak dan kewajiban Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada nasabah; dan
d. menyelesaikan seluruh kewajiban bersifat finansial Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Article 63
Pengembalian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a wajib diajukan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dokumen, data, dan informasi sebagai berikut:
a. keterangan mengenai alasan pengembalian izin usaha;
b. keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui pengembalian izin usaha tersebut;
c. Surat Keputusan tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikembalikan;
d. bukti pengumuman tentang rencana pengembalian izin usaha paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional dan situs web Perusahaan Efek (jika ada) yang paling sedikit memuat mekanisme penyelesaian seluruh hak dan kewajiban Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada nasabah; dan
e. laporan tentang data penyelesaian hak dan kewajiban Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada nasabah beserta dokumen pendukungnya.
Article 64
Jika Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek merupakan Emiten Efek bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik, pelaksanaan pengembalian izin usahanya wajib memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait Emiten dan Perusahaan Publik.
Article 65
Persetujuan kegiatan lain Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dapat dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan atas hal-hal sebagai berikut:
a. persetujuan kegiatan lain Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dikembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor Pasar Modal;
c. putusan badan peradilan;
d. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b sudah tidak lagi melakukan kegiatan lain dimaksud dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut; atau
e. izin usaha Perusahaan Efek dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61.
Article 66
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek yang akan mengembalikan persetujuan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a, wajib:
a. mengumumkan rencana pengembalian izin kegiatan lain beserta mekanisme penyelesaian seluruh hak dan kewajiban Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada nasabah paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA berperedaran nasional; atau
b. mengumumkan rencana pengembalian izin kegiatan lain dalam situs web Perusahaan Efek (jika ada).
Article 67
Pengembalian persetujuan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a wajib diajukan oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dokumen, data, dan informasi sebagai berikut:
a. keterangan mengenai alasan pengembalian persetujuan kegiatan lain;
b. surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan lain; dan
c. bukti pengumuman tentang rencana pengembalian persetujuan kegiatan lain paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau situs web Perusahaan Efek (jika ada).
Article 68
Perusahaan Efek yang memiliki lebih dari 1 (satu) izin usaha dan bermaksud mengembalikan salah satu dari izin usaha yang dimilikinya, dapat mengajukan permohonan pengembalian salah satu izin usaha tersebut.
Article 69
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah sedang dalam proses permohonan pengembalian izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk membekukan sub rekening Efek nasabah Perusahaan Efek dimaksud dengan tembusan kepada Bursa Efek.
(2) Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meminta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk membekukan sub rekening Efek nasabah wajib memberitahukan kepada seluruh nasabah untuk memindahkan Efek dari rekening Efeknya pada Perusahaan Efek tersebut ke rekening Efeknya di Kustodian lain.
(3) Dalam hal nasabah tidak memberikan perintah tertulis pemindahan Efek dari rekening Efeknya pada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke rekening Efeknya di Kustodian, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk memindahkan Efek dalam sub rekening Efek nasabah tersebut ke rekening
penampungan di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk keperluan penyelesaian Efek nasabah.
Article 70
(1) Perusahaan Efek yang memiliki izin yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek yang sekaligus sebagai izin usaha Perantara Pedagang Efek, dapat mengembalikan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek tanpa mengembalikan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang melekat pada izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek tersebut.
(2) Izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang melekat pada izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek tersebut tetap dapat dimiliki oleh Perusahaan Efek sepanjang Perusahaan Efek masih memenuhi persyaratan sebagai Perantara Pedagang Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek kepada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk menggantikan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek yang sekaligus sebagai izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 71
Jika Perusahaan Efek dicabut izin usahanya dan mengakibatkan Perusahaan Efek dimaksud tidak lagi memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek, Perusahaan Efek dimaksud dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan dimaksud.
Article 72
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik permohonan Izin Perusahaan Efek
sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek, permohonan Izin Perusahaan Efek dimaksud dapat diajukan melalui sistem elektronik tersebut.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik permohonan persetujuan perubahan modal disetor, perubahan pemegang saham dan/atau Pemegang Saham Pengendali, perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, permohonan persetujuan perubahan dimaksud dapat diajukan melalui sistem elektronik tersebut.
Izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dapat dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan atas hal-hal sebagai berikut:
a. Izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dikembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal;
c. putusan badan peradilan;
d. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek bubar;
e. kantor Perusahaan Efek tidak ditemukan; dan/atau
f. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek tidak melakukan kegiatan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dan ayat (5) huruf a dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut- turut.
Article 62
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang akan mengembalikan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a wajib:
a. mengumumkan rencana pengembalian izin usaha beserta mekanisme penyelesaian seluruh hak dan kewajiban Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada nasabah paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA berperedaran nasional dan dalam situs web Perusahaan Efek (jika ada);
b. mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham;
c. menyelesaikan hak dan kewajiban Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada nasabah; dan
d. menyelesaikan seluruh kewajiban bersifat finansial Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Article 63
Pengembalian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a wajib diajukan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dokumen, data, dan informasi sebagai berikut:
a. keterangan mengenai alasan pengembalian izin usaha;
b. keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui pengembalian izin usaha tersebut;
c. Surat Keputusan tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikembalikan;
d. bukti pengumuman tentang rencana pengembalian izin usaha paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional dan situs web Perusahaan Efek (jika ada) yang paling sedikit memuat mekanisme penyelesaian seluruh hak dan kewajiban Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada nasabah; dan
e. laporan tentang data penyelesaian hak dan kewajiban Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada nasabah beserta dokumen pendukungnya.
Article 64
Jika Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek merupakan Emiten Efek bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik, pelaksanaan pengembalian izin usahanya wajib memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait Emiten dan Perusahaan Publik.
Persetujuan kegiatan lain Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dapat dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan atas hal-hal sebagai berikut:
a. persetujuan kegiatan lain Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dikembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor Pasar Modal;
c. putusan badan peradilan;
d. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b sudah tidak lagi melakukan kegiatan lain dimaksud dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut; atau
e. izin usaha Perusahaan Efek dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61.
Article 66
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek yang akan mengembalikan persetujuan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a, wajib:
a. mengumumkan rencana pengembalian izin kegiatan lain beserta mekanisme penyelesaian seluruh hak dan kewajiban Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada nasabah paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA berperedaran nasional; atau
b. mengumumkan rencana pengembalian izin kegiatan lain dalam situs web Perusahaan Efek (jika ada).
Article 67
Pengembalian persetujuan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a wajib diajukan oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dokumen, data, dan informasi sebagai berikut:
a. keterangan mengenai alasan pengembalian persetujuan kegiatan lain;
b. surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan lain; dan
c. bukti pengumuman tentang rencana pengembalian persetujuan kegiatan lain paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau situs web Perusahaan Efek (jika ada).
Article 68
Perusahaan Efek yang memiliki lebih dari 1 (satu) izin usaha dan bermaksud mengembalikan salah satu dari izin usaha yang dimilikinya, dapat mengajukan permohonan pengembalian salah satu izin usaha tersebut.
Article 69
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah sedang dalam proses permohonan pengembalian izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk membekukan sub rekening Efek nasabah Perusahaan Efek dimaksud dengan tembusan kepada Bursa Efek.
(2) Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meminta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk membekukan sub rekening Efek nasabah wajib memberitahukan kepada seluruh nasabah untuk memindahkan Efek dari rekening Efeknya pada Perusahaan Efek tersebut ke rekening Efeknya di Kustodian lain.
(3) Dalam hal nasabah tidak memberikan perintah tertulis pemindahan Efek dari rekening Efeknya pada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke rekening Efeknya di Kustodian, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk memindahkan Efek dalam sub rekening Efek nasabah tersebut ke rekening
penampungan di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk keperluan penyelesaian Efek nasabah.
Article 70
(1) Perusahaan Efek yang memiliki izin yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek yang sekaligus sebagai izin usaha Perantara Pedagang Efek, dapat mengembalikan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek tanpa mengembalikan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang melekat pada izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek tersebut.
(2) Izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang melekat pada izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek tersebut tetap dapat dimiliki oleh Perusahaan Efek sepanjang Perusahaan Efek masih memenuhi persyaratan sebagai Perantara Pedagang Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek kepada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk menggantikan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek yang sekaligus sebagai izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 71
Jika Perusahaan Efek dicabut izin usahanya dan mengakibatkan Perusahaan Efek dimaksud tidak lagi memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek, Perusahaan Efek dimaksud dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan dimaksud.
Article 72
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik permohonan Izin Perusahaan Efek
sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek, permohonan Izin Perusahaan Efek dimaksud dapat diajukan melalui sistem elektronik tersebut.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik permohonan persetujuan perubahan modal disetor, perubahan pemegang saham dan/atau Pemegang Saham Pengendali, perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, permohonan persetujuan perubahan dimaksud dapat diajukan melalui sistem elektronik tersebut.
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
Article 74
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Article 75
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 kepada masyarakat.
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib:
a. menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan hasil riset agar riset yang dilakukan oleh analis Perusahaan Efek untuk mendukung pengambilan keputusan investasi perusahaan, memberikan setiap informasi, nasihat, dan rekomendasi kepada nasabah, dan/atau disebarluaskan kepada masyarakat, bersifat independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
dan
b. menyampaikan kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan,
paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib melakukan penyesuaian identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang sudah melakukan kegiatan lain sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan perihal kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Larangan sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a berlaku 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(5) Ketentuan pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berlaku sesuai Peraturan atau Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan terkait Pendidikan Berkelanjutan.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-334/BL/2007 tanggal 28 September 2007 tentang Perizinan Perusahaan Efek beserta Peraturan Nomor V.A.1 yang merupakan lampirannya dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd.
MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
(1) Pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan.
(2) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. cakap melakukan perbuatan hukum;
b. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan menyampaikan paling sedikit Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dimana jangka waktu tanggal diterbitkannya sampai dengan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau sesuai dengan masa berlaku yang diberikan dari Kepolisian jika kurang dari 6 (enam) bulan;
c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali oleh Otoritas Jasa Keuangan;
d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana khusus dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali oleh Otoritas Jasa Keuangan;
e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. memiliki akhlak dan moral yang baik;
g. memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung pengembangan operasional Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang sehat dan Pasar Modal INDONESIA serta kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Persyaratan kelayakan keuangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kemampuan keuangan;
b. bagi pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali berupa orang perseorangan, tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
c. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet.
(4) Dalam hal pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek berupa badan hukum, ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mutatis mutandis berlaku bagi badan hukum, pemegang
saham dan/atau pengendali, baik langsung maupun tidak langsung dari badan hukum tersebut.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi dari Lembaga yang berwenang atas dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b.
(1) Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan, serta kompetensi dan keahlian di bidang Pasar Modal.
(2) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. cakap melakukan perbuatan hukum;
b. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan menyampaikan paling sedikit Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dimana jangka waktu tanggal diterbitkannya sampai dengan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau sesuai dengan masa berlaku yang diberikan dari Kepolisian jika kurang dari 6 (enam) bulan;
c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris oleh Otoritas Jasa Keuangan;
d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana khusus dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris oleh Otoritas Jasa Keuangan;
e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. memiliki akhlak dan moral yang baik;
g. memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung pengembangan operasional Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang sehat dan Pasar Modal INDONESIA.
(3) Persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tidak pernah dinyatakan pailit;
b. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
atau
c. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit.
(4) Persyaratan kompetensi dan keahlian di bidang Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. bagi anggota Direksi adalah:
1. memiliki pengetahuan di bidang Pasar Modal yang memadai dan relevan dengan jabatannya serta paling rendah berpendidikan akademi setingkat diploma; dan
2. memiliki pengalaman dan keahlian di bidang Pasar Modal dan/atau bidang keuangan paling
sedikit 2 (dua) tahun pada jabatan manajerial di perusahaan yang bergerak di sektor Pasar Modal dan/atau jasa keuangan;
b. bagi anggota Dewan Komisaris adalah:
1. memiliki keahlian di bidang Pasar Modal yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
dan/atau
2. memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun pada perusahaan yang bergerak di sektor Pasar Modal dan/atau jasa keuangan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi dari Lembaga yang berwenang atas dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b.
(1) Untuk melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b, Perusahaan Efek yang mempunyai izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan persetujuan kegiatan lain diajukan oleh Perusahaan Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangkap 2 (dua) sesuai dengan surat permohonan persetujuan kegiatan lain Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, disertai dengan:
a. penjelasan rencana pelaksanaan kegiatan lain meliputi:
1. jenis, deskripsi, dan aktivitas kegiatan lain;
2. waktu pelaksanaan kegiatan lain;
3. tujuan pelaksanaan kegiatan lain, termasuk target pasar dan target pendapatan dalam 1 (satu) tahun pertama;
4. keterkaitan kegiatan lain dengan strategi bisnis perusahaan;
5. manfaat, biaya, dan risiko bagi perusahaan atas kegiatan lain;
6. manfaat dan risiko bagi nasabah; dan
7. mitigasi risiko atas pelaksanaan kegiatan lain;
b. prosedur dan standar operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf dd untuk melaksanakan kegiatan lain;
c. dokumen yang memuat identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian terhadap risiko yang melekat pada kegiatan lain;
d. hasil analisis aspek hukum dan aspek kepatuhan atas kegiatan lain;
e. dokumen atau konsep dokumen dalam rangka transparansi kepada dan/atau dari nasabah yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan lain yang paling sedikit meliputi perjanjian antara Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dengan nasabah dan/atau pihak lain, brosur, selebaran, Prospektus, dan/atau formulir aplikasi;
f. dokumen sistem informasi akuntansi termasuk penjelasan singkat mengenai keterkaitan sistem informasi akuntansi tersebut dengan sistem informasi akuntansi Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek secara menyeluruh dan/atau sistem pencatatan administrasi;
g. surat pernyataan atau dokumen yang menyatakan kegiatan lain yang akan dilakukan oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek tidak bertentangan dan dalam pelaksanaannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau telah memperoleh persetujuan atau izin dari instansi yang berwenang, apabila aktivitas Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dimaksud memerlukan persetujuan dari otoritas tersebut; dan
h. kesiapan dan hasil uji coba Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek (jika ada) atas kegiatan lain.
(1) Dalam memproses permohonan persetujuan kegiatan lain Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek, Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dokumen;
b. klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka;
c. permintaan presentasi mengenai rencana kegiatan lain perusahaan;
d. pemeriksaan di kantor pemohon; dan/atau
e. permintaan tambahan dokumen (jika diperlukan).
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) pada saat diterima tidak memenuhi syarat kelengkapan dokumen, paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen.
(3) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dianggap telah membatalkan permohonan persetujuan atas kegiatan lain Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(4) Dalam hal permohonan persetujuan atas kegiatan lain Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) tidak memenuhi syarat paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atas permohonan kegiatan lain kepada pemohon yang mengajukan permohonan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
(6) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek harus melaksanakan kegiatan lain yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Dalam hal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek tidak melaksanakan kegiatan lain yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak persetujuan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dimaksud menjadi tidak berlaku.
(8) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan kegiatan lain yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal kegiatan lain tersebut
sudah dimanfaatkan oleh nasabah dan/atau pihak lain, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kegiatan lain dimaksud dilaksanakan, yang meliputi:
a. jenis dan nama kegiatan lain;
b. tanggal mulai pelaksanaan kegiatan lain; dan
c. kesesuaian antara kegiatan lain yang dilaksanakan dan persetujuan kegiatan lain yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Dalam memproses permohonan persetujuan kegiatan lain Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek, Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dokumen;
b. klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka;
c. permintaan presentasi mengenai rencana kegiatan lain perusahaan;
d. pemeriksaan di kantor pemohon; dan/atau
e. permintaan tambahan dokumen (jika diperlukan).
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) pada saat diterima tidak memenuhi syarat kelengkapan dokumen, paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen.
(3) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dianggap telah membatalkan permohonan persetujuan atas kegiatan lain Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(4) Dalam hal permohonan persetujuan atas kegiatan lain Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) tidak memenuhi syarat paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atas permohonan kegiatan lain kepada pemohon yang mengajukan permohonan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
(6) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek harus melaksanakan kegiatan lain yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Dalam hal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek tidak melaksanakan kegiatan lain yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak persetujuan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dimaksud menjadi tidak berlaku.
(8) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan kegiatan lain yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal kegiatan lain tersebut
sudah dimanfaatkan oleh nasabah dan/atau pihak lain, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kegiatan lain dimaksud dilaksanakan, yang meliputi:
a. jenis dan nama kegiatan lain;
b. tanggal mulai pelaksanaan kegiatan lain; dan
c. kesesuaian antara kegiatan lain yang dilaksanakan dan persetujuan kegiatan lain yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Setiap perubahan modal disetor Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek kecuali penambahan modal disetor yang timbul karena pembagian saham bonus, wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Persetujuan perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa penambahan modal
disetor wajib dimohonkan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan disertai dokumen paling sedikit:
a. bukti pendukung yang menunjukkan kemampuan keuangan pemegang saham yang melakukan penambahan setoran modal;
b. bukti setoran modal;
c. keterangan beserta bukti sumber dana; dan
d. rekening koran perusahaan yang menunjukkan penambahan setoran modal.
(3) Persetujuan perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa pengurangan modal disetor wajib dimohonkan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum diajukan permohonan persetujuan kepada Menteri yang berwenang dengan disertai dokumen paling sedikit:
a. surat pernyataan dari anggota Direksi bahwa pengurangan modal disetor tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan;
b. hasil audit Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan pengurangan modal disetor tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan;
c. keterangan mengenai alasan pengurangan modal;
d. bukti persetujuan kreditor atas keputusan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai pengurangan modal; dan
e. bukti pengumuman hasil Rapat Umum Pemegang Saham tentang pengurangan modal dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan data dan/atau informasi untuk melengkapi permohonan persetujuan perubahan modal disetor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3).
(5) Perubahan modal disetor Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang timbul karena pembagian saham bonus wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan dan penelitian untuk menilai pemenuhan persyaratan integritas, dan kelayakan keuangan calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, dan/atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) atau ayat (3).
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) atau ayat (3) pada saat diterima tidak memenuhi syarat kelengkapan dokumen paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen.
(3) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap telah membatalkan permohonan persetujuan perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) atau ayat (3).
(4) Dalam hal permohonan persetujuan atas perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) atau ayat (3) tidak memenuhi syarat, paling
lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat.
(5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan permohonan atas perubahan modal disetor kepada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) atau ayat (3) paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
(6) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang permohonan perubahan modal disetornya disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan wajib melaporkan perubahan modal disetornya dengan melampirkan:
a. perubahan anggaran dasar terkait penambahan modal disetor beserta surat atau bukti penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri yang berwenang; atau
b. perubahan anggaran dasar terkait pengurangan modal disetor beserta surat atau bukti persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri yang berwenang.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tidak berlaku jika Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek telah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik.
(1) Setiap perubahan pemegang saham dan/atau Pemegang Saham Pengendali dari Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, kewajiban memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk perubahan Pemegang Saham Pengendali.
(3) Permohonan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau ayat
(2) diajukan oleh calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, dan/atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Perusahaan Efek dimaksud.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disertai dokumen terkait calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, dan/atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf n, huruf v, huruf w, huruf aa, dan huruf ff.
(5) Jika calon pemegang saham atau pemegang saham Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama dengan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dimana yang bersangkutan memohon persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan sebagai pemegang saham berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disertai pula surat pernyataan yang menyatakan:
a. yang bersangkutan dan afiliasinya tidak memiliki saham 20% (dua puluh persen) atau lebih; dan
b. yang bersangkutan tidak mempunyai pengendalian baik langsung maupun tidak langsung di bidang pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, pada Perusahaan Efek lain yang menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama dengan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dimana yang bersangkutan memohon persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemegang saham berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(6) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan data dan/atau informasi untuk melengkapi permohonan persetujuan perubahan pemegang saham dan/atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan dan penelitian untuk menilai calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, dan/atau Pemegang Saham Pengendali memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham dan/atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) pada saat diterima tidak memenuhi syarat kelengkapan dokumen, paling lambat 45 (empat
puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen.
(3) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap telah membatalkan permohonan persetujuan atas perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).
(4) Dalam hal permohonan persetujuan atas perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) tidak memenuhi syarat paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan permohonan atas perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) setelah calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, dan/atau Pemegang Saham Pengendali memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan persetujuan perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali secara lengkap.
(1) Setiap perubahan modal disetor Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek kecuali penambahan modal disetor yang timbul karena pembagian saham bonus, wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Persetujuan perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa penambahan modal
disetor wajib dimohonkan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan disertai dokumen paling sedikit:
a. bukti pendukung yang menunjukkan kemampuan keuangan pemegang saham yang melakukan penambahan setoran modal;
b. bukti setoran modal;
c. keterangan beserta bukti sumber dana; dan
d. rekening koran perusahaan yang menunjukkan penambahan setoran modal.
(3) Persetujuan perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa pengurangan modal disetor wajib dimohonkan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum diajukan permohonan persetujuan kepada Menteri yang berwenang dengan disertai dokumen paling sedikit:
a. surat pernyataan dari anggota Direksi bahwa pengurangan modal disetor tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan;
b. hasil audit Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan pengurangan modal disetor tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan;
c. keterangan mengenai alasan pengurangan modal;
d. bukti persetujuan kreditor atas keputusan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai pengurangan modal; dan
e. bukti pengumuman hasil Rapat Umum Pemegang Saham tentang pengurangan modal dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan data dan/atau informasi untuk melengkapi permohonan persetujuan perubahan modal disetor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3).
(5) Perubahan modal disetor Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang timbul karena pembagian saham bonus wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan dan penelitian untuk menilai pemenuhan persyaratan integritas, dan kelayakan keuangan calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, dan/atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) atau ayat (3).
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) atau ayat (3) pada saat diterima tidak memenuhi syarat kelengkapan dokumen paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen.
(3) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap telah membatalkan permohonan persetujuan perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) atau ayat (3).
(4) Dalam hal permohonan persetujuan atas perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) atau ayat (3) tidak memenuhi syarat, paling
lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat.
(5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan permohonan atas perubahan modal disetor kepada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) atau ayat (3) paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
(6) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang permohonan perubahan modal disetornya disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan wajib melaporkan perubahan modal disetornya dengan melampirkan:
a. perubahan anggaran dasar terkait penambahan modal disetor beserta surat atau bukti penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri yang berwenang; atau
b. perubahan anggaran dasar terkait pengurangan modal disetor beserta surat atau bukti persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri yang berwenang.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tidak berlaku jika Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek telah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik.
(1) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan dan penelitian untuk menilai calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, dan/atau Pemegang Saham Pengendali memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham dan/atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) pada saat diterima tidak memenuhi syarat kelengkapan dokumen, paling lambat 45 (empat
puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen.
(3) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap telah membatalkan permohonan persetujuan atas perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).
(4) Dalam hal permohonan persetujuan atas perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) tidak memenuhi syarat paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan permohonan atas perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) setelah calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, dan/atau Pemegang Saham Pengendali memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan persetujuan perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali secara lengkap.
(1) Dalam memberikan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan dan penelitian untuk menilai calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek, memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) pada saat diterima tidak memenuhi syarat kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) atau ayat (4), paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen.
(3) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap telah membatalkan permohonan persetujuan atas perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (2).
(4) Dalam hal permohonan persetujuan atas perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) tidak memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi dan keahlian di bidang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan permohonan atas perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) setelah calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan persetujuan perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris secara lengkap.
(1) Dalam memberikan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan dan penelitian untuk menilai calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek, memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) pada saat diterima tidak memenuhi syarat kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) atau ayat (4), paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen.
(3) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap telah membatalkan permohonan persetujuan atas perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (2).
(4) Dalam hal permohonan persetujuan atas perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) tidak memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi dan keahlian di bidang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan permohonan atas perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) setelah calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan persetujuan perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris secara lengkap.
(1) Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan atas calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, dan Pemegang Saham Pengendali dan calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris, telah atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) disampaikan Otoritas Jasa Keuangan kepada Perusahaan Efek dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atas pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris dalam permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Efek menjadi satu bagian dari pemberian atau penolakan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atas calon pemegang saham atau calon Pemegang Saham Pengendali dalam permohonan perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali dan calon anggota anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris dalam permohonan perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris menjadi satu bagian dari jawaban Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan persetujuan perubahan pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali dan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dan Pasal 46 ayat (5); dan
c. hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atas:
1. pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali yang dilakukan setiap waktu oleh
Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penilaian kembali pemenuhan persyaratan pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b; atau
2. anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang dilakukan setiap waktu oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penilaian kembali pemenuhan persyaratan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(2) huruf b, disampaikan Otoritas Jasa Keuangan kepada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek apabila pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris tidak memenuhi lagi persyaratan pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (1).
(2) Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek hanya dapat mengangkat calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek dimaksud, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5).
(3) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham belum melaksanakan pengangkatan calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat
(2),
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) menjadi tidak berlaku.
(4) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas perubahan permohonan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(5) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan dimaksud batal dengan sendirinya apabila tidak terdapat perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana yang dimohonkan oleh Perusahaan Efek.
(5) Perusahaan Efek wajib menyampaikan laporan perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terdapat perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali disertai dengan daftar pemegang saham terakhir; atau
b. paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak batalnya permohonan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan daftar pemegang saham terakhir.
(6) Perusahaan Efek wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan hasil Rapat Umum Pemegang Saham tentang pengangkatan atau pembatalan pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham disertai dengan ringkasan risalah atau risalah Rapat Umum Pemegang Saham.