Correct Article 13
PERBAN Nomor 20-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-689/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek beserta Peraturan Nomor VIII.G.17 yang merupakan lampirannya, dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.04/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6452), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
