Correct Article 12
PERBAN Nomor 20-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penyusunan laporan keuangan Perusahaan Efek untuk periode laporan keuangan sebelum 1 Januari 2022 mengacu pada SAK terkini.
Your Correction
