Correct Article 7
PERBAN Nomor 20-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN EFEK
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perubahan pada SAK dan/atau terdapat SAK baru setelah berlakunya ketentuan mengenai pedoman perlakuan akuntansi Perusahaan Efek yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), perlakuan akuntansi Perusahaan Efek wajib mengikuti ketentuan SAK terkini, sepanjang tidak dinyatakan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pernyataan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memenuhi asas keterbukaan dan melindungi kepentingan publik diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
