Correct Article 6
PERBAN Nomor 20-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Dalam hal terdapat perlakuan akuntansi yang tidak diatur dalam pedoman perlakuan akuntansi Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, perlakuan akuntansi yang tidak diatur tersebut wajib mengikuti SAK.
Your Correction
