Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 20-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat perlakuan akuntansi yang tidak diatur dalam pedoman perlakuan akuntansi Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, perlakuan akuntansi yang tidak diatur tersebut wajib mengikuti SAK.
Your Correction