Correct Article 3
PERBAN Nomor 20-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN EFEK
Current Text
(1) Dalam hal Perusahaan Efek memiliki Pengendalian atas entitas lain, Perusahaan Efek wajib mengonsolidasikan laporan keuangan entitas lain tersebut dalam Laporan Keuangan Konsolidasian.
(2) Perusahaan Efek dianggap memiliki Pengendalian atas entitas lain jika Perusahaan Efek memiliki:
a. kekuasaan atas pihak penerima investasi;
b. eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan pihak penerima investasi;
dan
c. kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas pihak penerima investasi untuk mempengaruhi jumlah imbal hasil investor.
(3) Dalam hal Perusahaan Efek merupakan entitas investasi, Perusahaan Efek dikecualikan dari kewajiban mengonsolidasikan laporan keuangan entitas anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali entitas anak tersebut bukan merupakan entitas investasi serta tujuan utama dan aktivitasnya memberikan jasa terkait dengan aktivitas investasi dari entitas investasi.
Your Correction
