Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 20-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan keuangan Perusahaan Efek baik laporan keuangan satu entitas maupun Laporan Keuangan Konsolidasian untuk keperluan penyampaian kepada masyarakat maupun kepada Otoritas Jasa Keuangan, wajib disusun berdasarkan SAK. (2) Perusahaan Efek yang merupakan emiten atau perusahaan publik dalam penyusunan laporan keuangan wajib mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction