Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPRS yaitu bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
3. Bank Umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
4. Kantor Cabang yaitu kantor BPR yang secara langsung bertanggungjawab kepada kantor pusat BPR yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Kantor Kas yaitu kantor BPR yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit dalam rangka membantu kantor induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Kas tersebut melakukan usahanya.
6. Kegiatan Pelayanan Kas yaitu kegiatan Kas Keliling, Payment Point, dan kegiatan layanan dengan menggunakan kartu Automated Teller Machine (ATM) dan/atau kartu debet.
7. Kas Keliling yaitu kegiatan pelayanan kas dalam rangka melayani masyarakat secara berpindah-pindah dengan menggunakan alat transportasi atau pada lokasi tertentu secara tidak permanen, antara lain kas mobil, kas terapung atau konter BPR non permanen, tidak termasuk kegiatan promosi.
8. Payment Point yaitu kegiatan pelayanan kas dalam rangka melayani masyarakat dalam bentuk pelayanan pembayaran atau penerimaan pembayaran melalui kerjasama antara BPR dengan pihak lain pada suatu lokasi tertentu, seperti untuk pembayaran tagihan telepon, tagihan listrik, gaji pegawai, dan/atau penerimaan setoran dari pihak ketiga.
9. Perangkat Perbankan Elektronis yang selanjutnya disingkat PPE yaitu kegiatan pelayanan kas atau non kas dalam rangka melayani masyarakat yang dilakukan dengan menggunakan sarana mesin elektronis namun tidak termasuk penyediaan instrumen giral, yang berlokasi baik di dalam maupun di luar kantor BPR, yang dapat melakukan pelayanan penarikan atau penyetoran secara tunai, pembayaran melalui pemindahbukuan, pemindahan dana antar bank, dan/atau informasi saldo atau mutasi rekening nasabah, baik menggunakan jaringan dan/atau mesin milik BPR sendiri maupun melalui kerja sama BPR dengan pihak lain, antara lain Automated Teller Machine (ATM) termasuk dalam hal ini adalah Automated Deposit Machine (ADM) dan Electronic Data Capture (EDC).
10. Direksi:
a. bagi BPR berbadan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perseroan Terbatas;
b. bagi BPR berbadan hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perusahaan Daerah;
c. bagi BPR berbadan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perkoperasian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Dewan Komisaris:
a. bagi BPR berbadan hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perseroan Terbatas;
b. bagi BPR berbadan hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perusahaan Daerah;
c. bagi BPR berbadan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perkoperasian.
12. Pejabat Eksekutif yaitu pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional bpr, antara lain pemimpin kantor cabang, kepala divisi, kepala bagian, manajer dan/atau pejabat lainnya yang setara.
13. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat dengan PSP yaitu orang perseorangan, badan hukum, dan/atau kelompok usaha yang:
a. memiliki saham perusahaan atau BPR sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b. memiliki saham perusahaan atau BPR sebesar kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau BPR, baik secara langsung maupun tidak langsung.
14. Lembaga Sertifikasi Profesi yaitu lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau instansi lain yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
15. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat dengan RUPS:
a. bagi BPR berbadan hukum Perseroan Terbatas adalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perseroan Terbatas;
b. bagi BPR berbadan hukum Perusahaan Daerah adalah Rapat Pemegang Saham/Saham Prioritet dan RUPS (prioritet dan biasa) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perusahaan Daerah;
c. bagi BPR berbadan hukum Koperasi adalah Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perkoperasian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
16. Daftar Tidak Lulus yang selanjutnya disingkat DTL yaitu daftar yang ditatausahakan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang memuat pihak- pihak yang mendapat predikat tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan.
(1) Dalam rangka penambahan modal disetor, pemegang saham dan/atau calon pemegang saham harus mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pemegang saham dan/atau calon pemegang saham menyampaikan permohonan persetujuan penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan dilampiri:
a. bukti setoran modal; dan
b. dokumen pendukung.
(3) Penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Umum di INDONESIA atau pada BPR yang bersangkutan, kecuali yang bersumber dari dividen BPR yang bersangkutan.
(4) Penambahan modal disetor yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada BPR yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berlaku:
a. bagi BPR yang tidak dalam status pengawasan khusus; dan
b. dilakukan oleh pemegang saham BPR yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Tata cara penambahan modal disetor:
a. dalam bentuk deposito pada Bank Umum di INDONESIA dengan cara mencantumkan atas nama ”Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan q.q. (nama BPR)”, dan mencantumkan keterangan nama penyetor tambahan modal serta keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. dalam bentuk deposito pada BPR yang bersangkutan dengan cara mencantumkan atas nama “Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
q.q.
(nama pemegang saham penyetor)” dan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.
(7) BPR harus menyelenggarakan RUPS untuk menyetujui penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Dalam hal RUPS tidak dapat diselenggarakan dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), persetujuan Otoritas Jasa Keuangan batal dan dinyatakan tidak berlaku.
(9) BPR wajib melaporkan pelaksanaan penambahan modal disetor kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah perubahan modal disetor disetujui dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dengan dilampiri:
a. bukti penyetoran;
b. risalah RUPS;
c. surat pernyataan dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h; dan
d. data kepemilikan berupa:
1. daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing- masing kepemilikan saham, bagi BPR yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Perusahaan Daerah;
2. daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, bagi BPR yang berbadan hukum Koperasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(10) BPR wajib melaporkan perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar atau pengesahan dari instansi yang berwenang, dengan dilampiri:
a. perubahan anggaran dasar sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan
b. bukti pelaporan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada instansi yang berwenang.
(1) Perubahan kepemilikan saham yang wajib mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan adalah perubahan karena:
a. pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan dan/atau mengakibatkan terjadinya PSP BPR; dan/atau
b. penggantian dan/atau penambahan pemilik baik yang mengakibatkan atau tidak mengakibatkan perubahan PSP BPR.
(2) Direksi BPR menyampaikan permohonan persetujuan perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan dilampiri:
a. bukti setoran modal; dan
b. dokumen pendukung.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.
(4) BPR harus menyelenggarakan RUPS untuk menyetujui perubahan kepemilikan saham paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal RUPS tidak dapat diselenggarakan dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), persetujuan Otoritas Jasa Keuangan batal dan dinyatakan tidak berlaku.
(6) BPR wajib melaporkan perubahan kepemilikan saham kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah perubahan kepemilikan saham disetujui RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dengan dilampiri:
a. bukti penyetoran;
b. risalah RUPS;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. surat pernyataan dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h; dan
d. data kepemilikan berupa:
1. daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing- masing kepemilikan saham, bagi BPR yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Perusahaan Daerah;
2. daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, bagi BPR yang berbadan hukum Koperasi.
(7) BPR wajib melaporkan perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar atau pengesahan dari instansi yang berwenang dengan dilampiri:
a. perubahan anggaran dasar sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan
b. bukti pelaporan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada instansi yang berwenang.