(1) Anggota DPS dilarang merangkap jabatan:
a. sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pejabat eksekutif pada lembaga keuangan atau perusahaan keuangan baik bank maupun bukan bank;
b. sebagai anggota DPS pada lebih dari 1 (satu) Bank lain;
c. sebagai anggota dewan pengawas syariah pada lebih dari 2 (dua) lembaga keuangan selain Bank;
d. sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, pengawas syariah, atau pejabat eksekutif pada lebih dari 1 (satu) lembaga atau perusahaan bukan keuangan, baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri;
e. pada bidang tugas fungsional pada lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri;
f. sebagai pejabat publik;
g. pada jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota DPS; dan/atau
h. pada jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tidak termasuk larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal anggota DPS:
a. menjabat sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pejabat eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak bukan bank yang dikendalikan oleh Bank;
b. menjabat pada organisasi atau lembaga nirlaba;
dan/atau
c. menjabat sebagai anggota DPS pada Bank lain dan/atau dewan pengawas syariah pada lembaga keuangan selain Bank, yang merupakan anggota konglomerasi keuangan Bank, sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPS.
(3) Dengan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan mengenai jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(4) Terhadap calon anggota DPS yang memiliki rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib membuat pernyataan untuk:
a. menjaga integritas;
b. menghindari segala bentuk benturan kepentingan;
dan
c. menghindari tindakan yang dapat merugikan Bank dan/atau menyebabkan Bank melanggar prinsip kehati-hatian dan/atau Prinsip Syariah, selama menjabat sebagai anggota DPS.
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (4), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), ayat (4), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), Pasal 16 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (7) huruf b, Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), ayat (3), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), ayat (3), Pasal 31 ayat (1), ayat (3), ayat (5), Pasal 32 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 33, Pasal 34, dan/atau Pasal 35 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (4), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat
(1), Pasal 12 ayat (1), ayat (4), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (7) huruf b, Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), ayat (3), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), ayat (3), Pasal 31 ayat (1), ayat (3), ayat
(5), Pasal 32 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 33, Pasal 34, dan/atau Pasal 35 ayat (2), Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru;
b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau
e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank.
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan fungsi kepatuhan bank umum.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.
(3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan fungsi audit intern pada bank umum.
(4) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), ayat (5), dan/atau ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan penerbitan produk Bank baru.
(6) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), ayat (5), dan/atau ayat (6), Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru;
b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau
e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank.
(7) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau ayat (6), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(8) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan/atau ayat (7), Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5098);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5988);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6095);
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6148);
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA
Tahun 2019 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6308);
f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6283) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6438);
g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6285) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6702);
h. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.03/2021 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar bagi Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 277, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6746); dan
i. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5085), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.