Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERBAN Nomor 2-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 23/POJK.04/2016 TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5886) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction