Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7A

PERBAN Nomor 2-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 34/POJK.03/2020 TENTANG KEBIJAKAN BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR atau BPRS melakukan simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c secara periodik. (2) Periode simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPR dan BPRS sesuai dengan kondisi dan kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing BPR dan BPRS. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN periode simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan lebih cepat dari periode yang ditetapkan oleh BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPRS menyampaikan hasil simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rencana tindak jika diperlukan. (5) Hasil simulasi perhitungan dan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur nasional, BPR atau BPRS menyampaikan hasil simulasi perhitungan dan rencana tindak pada hari kerja berikutnya. BAB VB KEBIJAKAN PEMBAGIAN DIVIDEN DAN/ATAU TANTIEM
Your Correction