Correct Article 2
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 34/POJK.03/2020 TENTANG KEBIJAKAN BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) BPR atau BPRS dapat menerapkan kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagai dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
(2) Penerapan kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagai dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) terdiri atas:
a. pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif;
b. perhitungan nilai agunan yang diambil alih sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum;
c. perhitungan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank; dan/atau
d. penyediaan dana pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia.
(3) BPR atau BPRS dalam menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
(4) Dalam hal BPR atau BPRS menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPR atau BPRS harus melakukan:
a. penyesuaian pedoman atas seluruh kebijakan yang diterapkan;
b. dokumentasi dan administrasi yang memadai atas seluruh kebijakan yang diterapkan; dan
c. simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan terhadap kecukupan permodalan dan likuiditas BPR dan BPRS.
(5) Dokumentasi dan administrasi atas masing- masing kebijakan yang diterapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit memuat:
a. penyisihan penghapusan aset produktif:
1. jumlah penyisihan penghapusan aset produktif yang wajib dibentuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif; dan
2. realisasi jumlah penyisihan penghapusan aset produktif yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, untuk masing-masing rekening aset produktif BPR dan BPRS;
b. perhitungan nilai agunan yang diambil alih sebagai faktor pengurang modal inti BPR dan BPRS dalam perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum;
c. perhitungan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank; dan/atau
d. penyediaan dana pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia:
1. jumlah biaya pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia yang wajib dipenuhi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah; dan
2. realisasi biaya pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia BPR dan BPRS sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
2. Ketentuan Pasal 7 tetap, Penjelasan ayat (1) Pasal 7 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
3. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 2 (dua) bab, yakni BAB VA dan BAB VB sehingga berbunyi sebagai berikut.
BAB VA SIMULASI PERHITUNGAN DAMPAK PENERAPAN KEBIJAKAN
Your Correction
