1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan Bank Umum Syariah serta Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2. Bank Umum Konvensional adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
3. Bank Umum Syariah adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
4. Unit Usaha Syariah adalah Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
5. Kantor Cabang yang selanjutnya disingkat KC adalah Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Bank Umum atau ketentuan yang mengatur mengenai Bank Umum Syariah atau Kantor Cabang Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Unit Usaha Syariah.
6. Kantor Cabang Pembantu yang selanjutnya disingkat KCP adalah Kantor Cabang Pembantu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Bank Umum atau ketentuan yang mengatur mengenai Bank Umum Syariah atau Kantor Cabang Pembantu Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Unit Usaha Syariah.
7. Kantor Fungsional yang selanjutnya disingkat KF adalah Kantor Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Bank Umum atau ketentuan yang mengatur mengenai Bank Umum Syariah atau Kantor Fungsional Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Unit Usaha Syariah.
8. Kantor Kas yang selanjutnya disingkat KK adalah Kantor Kas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Bank Umum atau ketentuan yang mengatur mengenai Bank Umum Syariah atau Kantor Kas
Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Unit Usaha Syariah.
9. Kegiatan Pelayanan Kas yang selanjutnya disingkat KPK adalah Kegiatan Pelayanan Kas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Bank Umum atau ketentuan yang mengatur mengenai Bank Umum Syariah atau Kegiatan Pelayanan Kas Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Unit Usaha Syariah.
10. Layanan Syariah Bank yang selanjutnya disingkat LSB adalah kegiatan penghimpunan dana dan/atau pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah, tidak termasuk kegiatan penyaluran dana, yang dilakukan di jaringan kantor Bank Umum Konvensional untuk dan atas nama Bank Umum Syariah.
11. Layanan Syariah yang selanjutnya disingkat LS adalah kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan, dan/atau pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan Prinsip Syariah yang dilakukan di jaringan kantor Bank Umum Konvensional untuk dan atas nama KC Unit Usaha Syariah pada bank yang sama.
12. Modal Inti adalah modal inti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bagi Bank Umum atau bagi Bank Umum Syariah.
13. Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha yang selanjutnya disebut BUKU adalah Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan Modal Inti Bank.
14. Pembukaan Jaringan Kantor adalah pembukaan kantor Bank termasuk pembukaan kantor yang berasal dari pemindahan alamat atau perubahan status kantor Bank.
15. Rencana Bisnis Bank yang selanjutnya disingkat RBB adalah rencana bisnis bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai rencana bisnis bank.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd
MULIAMAN D HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN I PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 2/POJK.03/2016 TENTANG PENGEMBANGAN JARINGAN KANTOR PERBANKAN SYARIAH DALAM RANGKA STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL BAGI BANK
BESARAN INSENTIF DALAM RANGKA PENGURANGAN ALOKASI MODAL INTI UNTUK PERHITUNGAN PEMBUKAAN JARINGAN KANTOR
Insentif dari rasio aset Rasio aset Insentif >0.5% sd 2.5% 10% >2.5% sd 5% 15% >5% sd 10% 20% >10% 25%
Insentif dari BUKU BUK BUKU 1 BUKU 2 BUKU 3 BUKU 4 10% 15% 20% 25%
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd
MULIAMAN D. HADAD
LAMPIRAN II PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 2/POJK.03/2016 TENTANG PENGEMBANGAN JARINGAN KANTOR PERBANKAN SYARIAH DALAM RANGKA STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL BAGI BANK
CONTOH INSENTIF PENGURANGAN ALOKASI MODAL INTI UNTUK PERHITUNGAN PEMBUKAAN JARINGAN KANTOR
Contoh 1 Bank Umum Konvensional A memiliki Bank Umum Syariah B dengan informasi sebagai berikut:
a. telah membuka LSB sebanyak 1440 dan memiliki jaringan kantor Bank Umum Konvensional keseluruhan sebanyak 1800;
b. memiliki Modal Inti Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh trilyun rupiah) (BUKU 4) dengan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan 2 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. memiliki rasio aset (aset Bank Umum Syariah terhadap aset Bank Umum Konvensional) pada bulan September sebesar 6% (enam persen);
d. kebutuhan alokasi Modal Inti untuk kantor yang sudah ada sebesar Rp24.000.000.000.000,00 (dua puluh empat trilyun rupiah);
e. pada RBB mengajukan rencana pembukaan kantor Bank Umum Konvensional sebanyak 50 dengan kebutuhan alokasi modal inti sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua trilyun rupiah).
Dari informasi tersebut diatas, maka:
a. rasio LSB terhadap jaringan kantor Bank Umum Konvensional sebesar 80% (delapan puluh persen);
b. besaran insentif yang diperoleh dari rasio aset adalah 20% (dua puluh persen) sedangkan besaran insentif yang diperoleh dari klasifikasi BUKU adalah 25% (dua puluh lima persen).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pengurangan alokasi modal inti yang diperoleh oleh Bank Umum Konvensional A adalah sebagai berikut:
a. Pengurangan alokasi modal inti untuk kantor yang sudah ada = Besaran insentif x rasio LSB x total kebutuhan alokasi Modal Inti untuk kantor yang telah ada = 25% x 80% x Rp24.000.000.000.000,00 = Rp4.800.000.000.000,00 Dengan demikian, sisa modal inti setelah perhitungan alokasi modal inti untuk kantor yang sudah ada yang semula hanya sebesar Rp26.000.000.000.000,00 (dua puluh enam trilyun rupiah) bertambah menjadi Rp30.800.000.000.000,00 (tiga puluh trilyun delapan ratus milyar rupiah).
b. Pengurangan alokasi modal inti untuk kantor yang akan dibuka = Besaran insentif x rasio LSB x total kebutuhan alokasi Modal Inti untuk kantor yang akan dibuka = 25% x 80% x Rp2.000.000.000.000,00 = Rp400.000.000.000,00
Dengan demikian, sisa modal inti setelah perhitungan alokasi modal inti untuk kantor yang sudah ada dan yang akan dibuka yang semula sebesar Rp26.000.000.000.000,00 (dua puluh enam trilyun rupiah) bertambah menjadi sebesar Rp29.200.000.000.000,00(dua puluh sembilan trilyun dua ratus milyar rupiah).
Contoh 2 Bank Umum Konvensional X memiliki Unit Usaha Syariah Y dengan informasi sebagai berikut:
a. telah membuka LS sebanyak 70 dan memiliki jaringan kantor konvensional sebanyak 100;
b. memiliki Modal Inti Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus milyar rupiah) (BUKU 1) dengan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan 3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. memiliki rasio aset (aset Unit Usaha Syariah terhadap aset Bank Umum Konvensional) pada bulan September sebesar 4% (empat persen);
d. kebutuhan alokasi Modal Inti untuk kantor yang sudah ada sebesar Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus milyar rupiah);
e. pada RBB mengajukan rencana pembukaan kantor konvensional dan syariah sebanyak 5 dengan kebutuhan alokasi modal inti sebesar Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh milyar rupiah).
Dari informasi tersebut diatas, maka:
a. rasio LS terhadap jaringan kantor konvensional sebesar 70% (tujuh puluh persen);
b. besaran insentif yang diperoleh dari rasio aset adalah 15% (lima belas persen) sedangkan besaran insentif yang diperoleh dari klasifikasi BUKU adalah 10% (sepuluh persen).
Sehubungan dengan hal tersebut maka pengurangan alokasi modal inti yang diperoleh oleh Bank Umum Konvensional X adalah sebagai berikut:
a. Pengurangan alokasi modal inti untuk kantor yang sudah ada = Besaran insentif x rasio LS x total kebutuhan alokasi Modal Inti untuk kantor yang telah ada = 15% x 70% x Rp700.000.000.000,00 = Rp73.500.000.000,00
Dengan demikian, sisa modal inti setelah perhitungan alokasi modal inti untuk kantor yang sudah ada yang semula hanya sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah) bertambah menjadi Rp273.500.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah).
b. Pengurangan alokasi modal inti untuk kantor yang akan dibuka = Besaran insentif x rasio LS x total kebutuhan alokasi Modal Inti untuk kantor yang akan dibuka = 15% x 70% x Rp80.000.000.000,00 = Rp8.400.000.000,00
Dengan demikian, sisa modal inti setelah perhitungan alokasi modal inti untuk kantor yang sudah ada dan yang akan dibuka yang semula sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah) bertambah menjadi sebesar Rp201.900.000.000,00 (dua ratus satu milyar sembilan ratus juta rupiah).
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd
MULIAMAN D. HADAD