Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank dan LKNB wajib melakukan evaluasi terhadap kewajaran penentuan biaya terkait Pembiayaan kepada UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d yang dibebankan kepada nasabah/debitur dan/atau calon nasabah/debitur UMKM, secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dan LKNB wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk melakukan evaluasi. (3) Kebijakan dan prosedur dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib paling sedikit memuat: a. tata cara evaluasi kewajaran biaya terkait Pembiayaan kepada UMKM; b. evaluasi perhitungan sumber biaya dana dan komponen biaya terkait Pembiayaan kepada UMKM; dan c. analisis dampak perubahan biaya terkait Pembiayaan kepada UMKM. (4) Bank dan LKNB menyesuaikan penetapan biaya terkait Pembiayaan kepada UMKM yang dibebankan kepada nasabah/debitur dan/atau calon nasabah/debitur UMKM berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction