Correct Article 14
PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Current Text
(1) Bank dan LKNB melakukan percepatan proses bisnis penyaluran Pembiayaan kepada UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c melalui:
a. penyederhanaan jenjang persetujuan atas pengajuan Pembiayaan dari nasabah/debitur dan/atau calon nasabah/debitur UMKM;
dan/atau
b. pengembangan metode penilaian Pembiayaan.
(2) Selain dilakukan oleh Bank dan LKNB secara mandiri, pengembangan metode penilaian Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh Bank dan LKNB melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
(3) Bank dan LKNB yang mengembangkan metode penilaian Pembiayaan melalui kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memastikan bahwa pihak ketiga telah berizin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bank dan LKNB yang mengembangkan metode penilaian Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib melakukan penginian dan kaji ulang terhadap keandalan metode penilaian Pembiayaan secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Your Correction
