Correct Article 13
PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Current Text
(1) Dalam memberikan Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, Bank dan LKNB menyusun skema khusus penyaluran Pembiayaan kepada UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b yang disesuaikan dengan karakteristik bisnis dan/atau siklus usaha UMKM.
(2) Dalam menyusun skema khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dan LKNB dapat menerima jaminan berupa kekayaan intelektual yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyelenggaraan Pembiayaan dengan skema khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bagi Bank atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha bagi LKNB.
Your Correction
