Correct Article 12
PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Current Text
(1) Bank dan LKNB MENETAPKAN kebijakan khusus dalam Pembiayaan kepada UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
(2) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penyederhanaan persyaratan dalam penyaluran Pembiayaan kepada UMKM; dan/atau
b. penetapan kriteria khusus dalam penilaian kelayakan penyaluran Pembiayaan bagi nasabah/debitur atau calon nasabah/debitur UMKM.
Your Correction
