Correct Article 7
PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Current Text
(1) Bank dan LKNB wajib memiliki unit atau fungsi yang bertugas menangani pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, sesuai dengan skala usaha dan kompleksitas Bank dan LKNB.
(2) Unit atau fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh unit atau fungsi lain pada Bank dan LKNB.
(3) Perangkapan unit atau fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai perangkapan unit atau fungsi pada masing- masing Bank dan LKNB.
Your Correction
