Correct Article 33
PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Current Text
Bagi Bank dan LKNB yang belum memiliki rencana penyaluran Pembiayaan kepada UMKM dalam rencana bisnis, rencana penyaluran Pembiayaan kepada UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) pertama kali disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk rencana bisnis atau perubahan rencana bisnis tahun 2026.
Your Correction
