Correct Article 32
PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Bank dan LKNB yang:
a. belum memiliki kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM harus menyusun kebijakan dan prosedur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. telah memiliki kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan/atau
c. belum memiliki unit atau fungsi yang bertugas menangani pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM harus memiliki unit atau fungsi dimaksud, paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
