Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Bank dan LKNB yang: a. belum memiliki kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM harus menyusun kebijakan dan prosedur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. telah memiliki kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan/atau c. belum memiliki unit atau fungsi yang bertugas menangani pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM harus memiliki unit atau fungsi dimaksud, paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction