Correct Article 31
PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan kembali atas izin atau persetujuan yang telah diberikan dengan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, atau Pasal 30, jika terdapat ketidaksesuaian implementasi izin atau persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
