Correct Article 30
PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan kemudahan persyaratan kepada LKNB dalam mendapatkan persetujuan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha lain yang mendukung sektor UMKM, berdasarkan pertimbangan tertentu.
(2) Pemberian kemudahan persyaratan kepada LKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan pemenuhan prinsip kehati-hatian dan kecukupan penerapan manajemen risiko.
Your Correction
