Correct Article 29
PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Current Text
(1) Bank perekonomian rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dapat membuka sentra keuangan khusus dengan kegiatan berupa layanan penyaluran dana kepada UMKM untuk mendukung Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM.
(2) Bank perekonomian rakyat yang akan membuka sentra keuangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan izin pembukaan sentra keuangan khusus kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan hanya melampirkan dokumen bukti kesiapan operasional sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembukaan sentra keuangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
(4) Kecuali ketentuan mengenai:
a. dokumen bukti kesiapan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. jangka waktu pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembukaan sentra keuangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
tata cara dan persyaratan pembukaan sentra keuangan khusus dengan kegiatan berupa layanan penyaluran dana kepada UMKM dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.
Your Correction
