Correct Article 27
PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Current Text
Bank dan LKNB yang memberikan Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM menerapkan pelindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Your Correction
