Correct Article 24
PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, Bank dan LKNB dapat
melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih atas piutang macet.
(2) Bank dan LKNB yang melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih atas piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengadministrasikan data dan informasi mengenai Pembiayaan kepada UMKM yang telah dilakukan hapus buku dan/atau hapus tagih.
(3) Hapus buku dan/atau hapus tagih Pembiayaan kepada UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank dan LKNB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
