Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank atau LKNB yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis. (2) Dalam hal Bank atau LKNB telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Bank atau LKNB dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau d. penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan.
Your Correction