Correct Article 5
PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Current Text
(1) Bank atau LKNB yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis.
(2) Dalam hal Bank atau LKNB telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Bank atau LKNB dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
d. penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan.
Your Correction
