Correct Article 4
PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Current Text
(1) Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyaluran Pembiayaan melalui:
a. penetapan kebijakan khusus dalam Pembiayaan kepada UMKM;
b. penyusunan skema khusus Pembiayaan kepada UMKM;
c. percepatan proses bisnis dalam penyaluran Pembiayaan kepada UMKM;
d. penetapan biaya terkait Pembiayaan kepada UMKM yang dibebankan secara wajar; dan/atau
e. bentuk kemudahan lainnya.
(2) Bank dan LKNB dapat bekerja sama dalam memberikan Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Your Correction
