Correct Article 3
PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan mendukung pengembangan dan pemberdayaan UMKM untuk meningkatkan akses Pembiayaan dari Bank dan LKNB kepada UMKM.
(2) Untuk mendukung pengembangan dan pemberdayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan:
a. melakukan pengelolaan dan analisis data terkait Pembiayaan kepada UMKM;
b. menyusun dan mereviu kebijakan Pembiayaan kepada UMKM;
c. memberikan rekomendasi kebijakan UMKM;
dan/atau
d. berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan/atau pihak lain.
(3) Otoritas Jasa Keuangan mendorong LJK untuk berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan UMKM.
Your Correction
