Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM wajib dilakukan oleh Bank dan LKNB. (2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bank umum; dan b. bank perekonomian rakyat, yang melaksanakan kegiatan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. (3) LKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perusahaan pembiayaan; b. perusahaan modal ventura; c. lembaga keuangan mikro; d. penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi; e. perusahaan pergadaian; dan f. LKNB lainnya, yang melaksanakan kegiatan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Your Correction