Correct Article 1
PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
2. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
3. Lembaga Keuangan Nonbank yang selanjutnya disingkat LKNB adalah LJK selain Bank, yang memiliki kegiatan usaha penyaluran atau penyediaan dana.
4. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
5. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Bank dan/atau LKNB, yang bersifat konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
6. Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM adalah kegiatan yang dilakukan oleh Bank dan/atau LKNB untuk mendorong peningkatan akses UMKM guna mendapatkan Pembiayaan yang lebih mudah.
Your Correction
