Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.03/2015 TENTANG KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO KECUKUPAN LIKUIDITAS (LIQUIDITY COVERAGE RATIO) BAGI BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank yang tidak memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (2), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 19, Pasal 23, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, Pasal 36 ayat (1), ayat (4), Pasal 41 ayat (1), ayat (2), Pasal 43 ayat (1), ayat (2), Pasal 47, Pasal 51 ayat (1), ayat (2), Pasal 52, Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 57 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (7), Pasal 60, Pasal 61 ayat (3) dan/atau Pasal 62, dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. larangan transfer laba bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri; c. penundaan pembagian dividen atas seluruh kepemilikan saham dari pemegang saham yang melakukan setoran modal; d. pembekuan kegiatan usaha tertentu; e. larangan pembukaan jaringan kantor; f. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau g. larangan sebagai pihak utama bagi pihak utama Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali pihak utama lembaga jasa keuangan.
Your Correction