Correct Article 53
PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.03/2015 TENTANG KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO KECUKUPAN LIKUIDITAS (LIQUIDITY COVERAGE RATIO) BAGI BANK UMUM
Current Text
(1) Kewajiban perhitungan LCR harian bagi Bank yang termasuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 1 selain bank asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, pertama kali dilakukan untuk posisi 1 Desember 2024.
(2) Hasil perhitungan LCR harian menjadi dasar perhitungan LCR dalam pelaporan bulanan dan triwulanan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank menyampaikan laporan perhitungan LCR harian jika diperlukan.
9. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 59A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
