Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.03/2015 TENTANG KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO KECUKUPAN LIKUIDITAS (LIQUIDITY COVERAGE RATIO) BAGI BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank wajib melakukan: a. perhitungan LCR secara harian; b. perhitungan dan pelaporan LCR secara bulanan; dan c. perhitungan dan pelaporan LCR secara triwulanan, baik individual maupun konsolidasi. 8. Ketentuan Pasal 53 diubah dan penjelasan Pasal 53 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction