Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.03/2015 TENTANG KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO KECUKUPAN LIKUIDITAS (LIQUIDITY COVERAGE RATIO) BAGI BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) HQLA Level 2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 2 meliputi: a. efek beragun aset berupa rumah tinggal yang memenuhi persyaratan: 1. tidak diterbitkan oleh Bank pelapor atau entitas terafiliasi dari Bank pelapor; 2. aset yang mendasari tidak berasal dari Bank pelapor atau entitas terafiliasi dari Bank pelapor; 3. memiliki peringkat jangka panjang paling rendah AA atau peringkat jangka pendek yang ekuivalen apabila tidak tersedia peringkat jangka panjang dari lembaga pemeringkat yang diakui; 4. diperdagangkan pada pasar yang aktif; 5. telah teruji sebagai sumber likuiditas yang terpercaya di pasar, baik dalam kondisi normal maupun kondisi stres dengan kriteria yaitu: a) penurunan harga paling tinggi 20% (dua puluh persen); atau b) peningkatan pengurangan nilai (haircut) paling tinggi 20% (dua puluh persen), selama 30 (tiga puluh) hari periode stres; 6. aset yang mendasari hanya terdiri atas kredit beragun rumah tinggal; 7. agunan kredit yang digunakan merupakan pinjaman yang tergolong full recourse dengan rata-rata rasio nilai kredit pada portofolio terhadap nilai agunan paling tinggi 80% (delapan puluh persen) pada saat penerbitan efek beragun aset berupa rumah tinggal; dan 8. sekuritisasi harus bersifat risk retention; b. surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah negara lain, bank sentral negara lain, dan/atau entitas sektor publik yang memenuhi persyaratan: 1. dikenakan bobot risiko 50% (lima puluh persen) dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar; 2. diperdagangkan pada pasar yang aktif; 3. telah teruji sebagai sumber likuiditas yang terpercaya di pasar, baik dalam kondisi normal maupun kondisi stres dengan kriteria yaitu: a) penurunan harga paling tinggi 20% (dua puluh persen); atau b) peningkatan pengurangan nilai (haircut) paling tinggi 20% (dua puluh persen), selama 30 (tiga puluh) hari periode stres; dan 4. bukan merupakan kewajiban dari lembaga jasa keuangan dan/atau entitas yang terafiliasi dengan lembaga jasa keuangan; c. surat berharga berupa surat utang yang diterbitkan oleh korporasi termasuk commercial paper, yang memenuhi persyaratan: 1. tidak diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan dan/atau entitas yang terafiliasi dengan lembaga jasa keuangan; 2. memiliki peringkat kredit jangka panjang paling rendah BBB- atau peringkat kredit jangka pendek yang ekuivalen dalam hal tidak tersedia peringkat jangka panjang dari lembaga pemeringkat yang diakui atau memiliki probability of default yang setara dengan peringkat kredit paling rendah BBB-; 3. diperdagangkan pada pasar yang aktif; dan 4. telah teruji sebagai sumber likuiditas yang terpercaya di pasar, baik dalam kondisi normal maupun kondisi stres dengan kriteria yaitu: a) penurunan harga paling tinggi 20% (dua puluh persen); atau b) peningkatan pengurangan nilai (haircut) paling tinggi 20% (dua puluh persen), selama 30 (tiga puluh) hari periode stres; d. saham biasa yang dimiliki oleh perusahaan anak bukan Bank yang memenuhi persyaratan: 1. tidak diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan dan/atau entitas yang terafiliasi dengan lembaga jasa keuangan; 2. terdaftar di bursa yang diakui; 3. denominasi Rupiah; 4. diperdagangkan pada pasar yang aktif; dan 5. telah teruji sebagai sumber likuiditas yang terpercaya di pasar, baik dalam kondisi normal maupun kondisi stres dengan kriteria yaitu: a) penurunan harga paling tinggi 40% (empat puluh persen); atau b) peningkatan pengurangan nilai (haircut) paling tinggi 40% (empat puluh persen), selama 30 (tiga puluh) hari periode stres. (2) Untuk pemenuhan LCR, HQLA Level 2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pengurangan nilai (haircut): a. 25% (dua puluh lima persen) dari harga pasar untuk efek beragun aset berupa rumah tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau b. 50% (lima puluh persen) dari harga pasar untuk: 1. surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah negara lain, bank sentral negara lain, dan/atau entitas sektor publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; 2. surat berharga berupa surat utang yang diterbitkan oleh korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan 3. saham biasa yang dimiliki oleh perusahaan anak bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. 5. Ketentuan Pasal 14 diubah dan penjelasan Pasal 14 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction