Correct Article 21
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 32/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 23/OJK) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
