Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, BPR dan BPR Syariah yang belum memiliki sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM atau telah memiliki sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM namun belum memenuhi cakupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diberikan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction