Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) mengalami peningkatan total aset menjadi paling sedikit Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut, anggota Direksi BPR dan BPR Syariah wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja tingkat 2. (2) Anggota Direksi BPR dan BPR Syariah wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja tingkat 2 paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak total aset BPR dan BPR Syariah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terdapat perbedaan sisa batas waktu pemenuhan kewajiban memiliki sertifikat kompetensi kerja tingkat 2 bagi: a. anggota Direksi BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. anggota Direksi BPR Syariah yang sebelumnya merupakan anggota Direksi BPR yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, pemenuhan sertifikat kompetensi kerja tingkat 2 bagi anggota Direksi BPR Syariah dapat menggunakan sisa batas waktu yang lebih lama. (4) Kepemilikan sertifikat kompetensi kerja tingkat 2 oleh anggota Direksi BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku jika BPR dan BPR Syariah mengalami penurunan total aset.
Your Correction