Correct Article 10
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
Dalam hal calon anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris BPR Syariah merupakan Direksi atau Dewan Komisaris:
a. BPR yang melakukan perubahan kegiatan usaha BPR menjadi BPR Syariah; atau
b. bank umum yang melakukan perubahan izin usaha dari bank umum menjadi BPR Syariah, kewajiban kepemilikan sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai SKKNI bidang BPR Syariah dipenuhi paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal izin perubahan kegiatan atau izin usaha menjadi BPR Syariah.
Your Correction
