Correct Article 6
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) BPR dan BPR Syariah menyusun rencana pengembangan kualitas SDM dalam rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.
(2) BPR dan BPR Syariah menyampaikan realisasi rencana pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.
(3) BPR dan BPR Syariah wajib mengadministrasikan realisasi rencana pengembangan kualitas SDM.
Your Correction
