Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan kualitas SDM dapat dilakukan dengan ketentuan: a. dilaksanakan oleh BPR dan BPR Syariah; b. dilaksanakan oleh BPR dan BPR Syariah bekerja sama dengan pihak lain; dan/atau c. BPR dan BPR Syariah mengikutsertakan SDM pada program peningkatan kompetensi yang diselenggarakan oleh pihak lain. (2) Pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
Your Correction