Correct Article 5
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) Pengembangan kualitas SDM dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. dilaksanakan oleh BPR dan BPR Syariah;
b. dilaksanakan oleh BPR dan BPR Syariah bekerja sama dengan pihak lain; dan/atau
c. BPR dan BPR Syariah mengikutsertakan SDM pada program peningkatan kompetensi yang diselenggarakan oleh pihak lain.
(2) Pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
Your Correction
