Correct Article 4
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
Kewajiban pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan BPR dan BPR Syariah dengan mengikutsertakan SDM pada pengembangan kompetensi di bidang teknis dan/atau di bidang nonteknis melalui:
a. Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang BPR dan BPR Syariah;
b. Sertifikasi Kompetensi Kerja selain bidang BPR dan BPR Syariah; dan/atau
c. peningkatan kompetensi lainnya.
Your Correction
